Utang RI Tembus Rp 7.849 T, Kok Bisa? Simak Ulasannya di Sini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah telah mencapai Rp 7.849,89 triliun per April 2023. Adapun, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai sebesar 38,15%.
Angka ini bukanlah sedikit, dan mengundang pertanyaan besar di mata masyarakat, kenapa pemerintah Indonesia masih doyan berutang. Padahal, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencatatkan surplus per April 2023. Kali ini surplus direalisasikan sebesar Rp 234,7 triliun atau 1,12% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Surplus pada APBN ditopang oleh penerimaan negara yang mencapai Rp 1.000,5 triliun atau 40,6% dari APBN, tumbuh 17,3% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Perlu diingat, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berlaku sejak era reformasi, batas aman (threshold) utang pemerintah maksimal 60% dari PDB dan defisit APBN maksimal 3% dari PDB.
Jika mengacu angka tersebut, tentunya posisi utang pemerintah Indonesia masih cukup aman. Masyarakat pun juga perlu tahu mengenai alasan dan tujuan pemerintah harus melakukan penarikan utang, merencanakan, hingga mengelola utang.
Untuk menjawab kegelisahan dan pertanyaan masyarakat mengenai tujuan dan manfaat utang yang dilakukan pemerintah, dan sebenarnya apa saja usaha Pemerintah menurunkan utang?
Simak dialog eksklusif bersama Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan RI, Deni Ridwan, Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizky, dan Anggota DPR RI Komisi XI Eriko Sotarduga, dalam Money Talks On Location dengan tema "Amankah Utang Pemerintah Saat Ini?".
Jangan sampai ketinggalan, saksikan Money Talks On Location di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta. Rabu (14/6/2023), pukul 10:00-12:00 WIB.
(rah/rah)