Cara Pemerintah Awasi Pengerukan Pasir Laut Masih Misterius

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
12 June 2023 18:41
Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim, Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan upaya pemerintah membersihkan hasil sedimentasi di laut, bukan sebatas mendukung pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, tetapi juga untuk perlindungan dan rehabilitasi terhadap ekosistem dari hasil sedimentasi yang dikelola.

Lalu bagaimana cara mengawasi proyek pengerukan tersebut?

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G Monoppo mengungkapkan ada rencana KKP akan menunjuk petugas pemantau yang akan ditugaskan untuk memantau secara langsung dari atas kapal pengeruk, supaya tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak swasta.

Sementara, untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh tim pemantau dengan swasta, Victor mengusulkan agar petugas pemantau diganti setiap seminggu sekali.

"Adanya kekhawatiran. (Oleh sebab itu) saya (memberi) masukan, kamu jadi tim pemantau di kapal nanti kalau lama-lama kan, kamu nanti cincai sama orangnya. Makanya kenapa diganti setiap minggu, biar nggak ada kedekatan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sempat dicecar Ketua Komisi IV DPR Sudin soal pengawasan saat pengerukan sedimentasi laut. Sudin berkali-kali bertanya bagaimana melakukan pengawasan pengerukan sedimentasi laut yang efektif. 

"Kalau ada tanda kutip (kongkalikong dengan pelaku usaha) bagaimana?" tanya Sudin.

"Kalau semua bermain curang urusannya sama Allah," jawab Trenggono.

Sudin pun kecewa dengan jawaban Trenggono. Sedikit membentak Trenggono Sudin mengatakan perlu cara yang tegas untuk melakukan pengawasan tersebut.

"Gak bisa gitu dong harus tegas," sebut Trenggono.

"Kita punya teknologi satelit dan drone, kita lengkapi di 2024," ujar Trenggono.

Sudin pun balik bertanya.

"Kalau petugasnya (KKP) main bagaimana?" tanya Sudin lagi.

"Seminggu sekali ganti," jawab Trenggono.

Tidak ada jawaban yang memuaskan, Sudin dan Komisi IV DPR akan menggelar FGD untuk membahas pro kontra aturan PP No 26 Tahun 2023. Diharapkan dengan adanya FGD, pro kontra PP No 26 Tahun 2023 terjawab.

Sementara bila merujuk pada bab 6 pasal 22 ayat (1), pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan izin pemanfaatan pasir laut dilakukan dalam rangka menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut, keterpeliharaan ekosistem pesisir dan laut, fungsi alu, dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat.

Kemudian, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam satu tahun, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Pasir Laut di Mata Ahli & Pebisnis, Apa Kata Mereka?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular