Pakar: RI Harus Kuasai 51% Saham Vale di Luar Milik Publik

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
12 June 2023 16:55
A logo of the Brazilian mining company Vale SA is seen in Brumadinho, Brazil January 29, 2019.  REUTERS/Adriano Machado
Foto: VALE (REUTERS/Adriano Machado)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mendesak pemerintah untuk dapat menguasai 51% saham PT Vale Indonesia secara penuh, dengan catatan, hal itu di luar dari saham milik publik sebesar 20,7%.

Menurut Redi, divestasi saham minimal 51% sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, suka tidak suka Vale harus melakukan hal ini.

"Silakan 49% akan di-IPO-kan tapi 51% harus dikuasai negara. Nah, 20% yang sudah dimiliki MIND ID, hari ini 11% yang ditawarkan, plus 20% bukan yang dimiliki publik tapi yang dimiliki pemerintah Indonesia," katanya, Senin (12/6/2023).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto sebelumnya mewanti-wanti agar pemerintahan Presiden Joko Widodo lebih jeli dalam pengambilalihan saham di PT Vale Indonesia sebagai perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pasalnya, pengambilalihan 11% saham terkait dengan kewajiban divestasi 51% saham Vale kepada Indonesia belum memenuhi syarat. Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah Indonesia melalui MIND ID saat ini baru memegang kepemilikan saham Vale sebesar 20%.

Dengan demikian, apabila Vale menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, maka sejauh ini baru 31% saham yang dipegang pemerintah Indonesia. Ini terjadi karena kepemilikan saham publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia tidak jelas.

"Menurut info yang kami terima gak jelas (saham publik) bahkan ada saham asing, ada saham perusahaan cangkang," ungkap dia dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/6/2023).

Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk memeriksa asal usul saham publik di PT Vale Indonesia. Sehingga hal tersebut tidak merugikan negara.

"Makanya Menteri ESDM minta harus diperiksa dulu oleh OJK bahwa betul-betul jelas oleh saham publik yang 20,7 persen itu. Setelah jelas kita bisa hitung dengan bagus mana yang benar-benar akan menjadi saham nasional kalau enggak kan bukannya jadi 51% itu kan cuma 31%. Itu yang perlu klarifikasi," ujarnya.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah 50 Tahunan di RI, Tambang yang Digarap Vale Baru 6%?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular