Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)