Sah! Jokowi Izinkan Ekspor Freeport Cs Sampai 31 Mei 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi memberikan perpanjangan ekspor beberapa komoditas mineral, antara lain tembaga, besi, timbal, atau seng sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.
Izin perpanjangan ekspor komoditas mineral tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Pada Pasal 3 Permen ESDM No.7 tahun 2023 tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan
fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.
Peraturan Menteri ESDM ini resmi mulai berlaku pada 11 Juni 2023. Ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 Juni 2023 dan diundangkan pada 9 Juni 2023.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, setidaknya ada lima perusahaan produsen tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memenuhi kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) lebih dari 50% pada 31 Januari 2023. Kelima perusahaan tersebut yaitu:
1. PT Freeport Indonesia
Progres pembangunan smelter tembaga 54,52% pada Januari 2023. Kini masih dalam tahap konstruksi. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 3 miliar dan realisasi investasi telah mencapai US$ 1,68 miliar.
2. PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri
Progres pembangunan smelter tembaga 51,63% pada Januari 2023. Kini masih dalam tahap konstruksi. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 983 juta dan realisasi investasi telah mencapai US$ 507,5 juta.
3. PT Sebuku Iron Lateritic Ores
Progres pembangunan smelter besi 89,79% pada Februari 2023. Kini masih dalam tahap konstruksi. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 51,53 juta dan realisasi investasi telah mencapai US$ 46,27 juta.
4. PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra
Progres pembangunan smelter timbal 100% pada Mei 2021. Kini dalam tahap uji coba (Hot Commissioning). Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 10 juta dan realisasi investasi telah mencapai US$ 10 juta (100%).
5. PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral
Progres pembangunan smelter seng 89,65% pada Februari 2023. Kini masih dalam tahap konstruksi. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 22,5 juta dan realisasi investasi telah mencapai US$ 20,2 juta.
(wia)