Jusuf Hamka Tagih Rp179 M ke Negara, Mahfud MD Buka Suara

Muhammad Khadafi, CNBC Indonesia
11 June 2023 15:45
Instagram @JusufHamka
Foto: Instagram @JusufHamka

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara atas status utang pemerintah terhadap bos jalan tol Jusuf Hamka.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo telah dua kali memerintahkan jajarannya untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat dalam dua kali rapat resmi, yakni pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023. 

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Kita juga kalau kita punya utang kita harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya dalam keterangan resmi secara virtual, Minggu (11/6/2023).

Mahfud mengatakan menyikapi perintah Presiden Jokowi dalam rapat 23 Mei 2022, kementeriannya telah mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam nomor 63/2022 pada 30 Juni 2022. Isi keputusan tersebut adalah meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai utang ke pemerintah dan sudah diwajibkan oleh pengadilan. 

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan kepolisian, dan termasuk kumham," kata Mahfud. 

Akan tetapi Mahfud tidak secara khusus menyebut jumlah utang yang ditagih oleh Jusuf Hamka. Dia hanya meminta bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menagih langsung kepada Kementerian Keuangan. 

"Dan kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk, dan berdasarkan arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan wajib membayar," kata Mahfud. 

Menko Polhukam juga menyatakan siap membantu Jusuf bila memerlukan bantuan berupa memo ataupun surat untuk melakukan penagihan kepada Kemenkeu. 

Adapun diberitakan sebelumnya, Jusuf menyatakan pemerintah memiliki utang senilai Rp 179 miliar kepada CMNP. 

Mengutip berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut.

Kemudian perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dituding Ganjal Bayar Utang Jusuf Hamka, Ini Respons Kemenkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular