
Dituding Ganjal Bayar Utang Jusuf Hamka, Ini Respons Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membantah tudingan Jusuf Hamka terkait dugaan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghalangi pemerintah untuk membayar utang Rp 800 miliar.
Mengutip dari CNN Indonesia, Prastowo menjelaskan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka telah disampaikan dengan cukup jelas kepada Sri Mulyani.
"Menurut kami tidak benar. Semua dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada pimpinan. Arahan pimpinan juga clear sebagai pedoman," katanya mengutip CNNIndonesia, Sabtu (10/6/2023).
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku pernah bertemu dengan Sri Mulyani dan telah menyampaikan berkas-berkas terkait utang pemerintah. Namun demikian, pemerintah tidak kunjung membayar utang tersebut hingga saat ini.
"Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya," katanya.
"Makanya saya rasa Bu Sri Mulyani mau bayar, tapi di bawah ini banyak yang ganjel-ganjel," tambahnya.
Adapun, anak buah Sri Mulyani yang menghalangi tersebut adalah Hadiyanto, mantan kepala biro hukum Kementerian Keuangan. Hadiyanto disebut memberikan masukan salah ke Sri Mulyani.
"Hadiyanto yang ganjel, yang kasih masukan gak bener ke Sri Mulyani. Dia sudah berhenti kan sekarang di Kemenkeu. Saya uber dia, pak gimana bapak sudah saya teken, tapi enggak mau akui," kata dia.
Menurutnya, utang pemerintah kepadanya sebenarnya bukan Rp 800 miliar, melainkan Rp 1,25 triliun jika merujuk hitungan Mahkamah Agung (MA). Perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp 78 miliar dan Rp 79 miliar.
Namun, ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi. Apesnya, uang deposito Jusuf tak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Ia kemudian mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015. Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 179 M, Kok Bisa?