Gebrakan Jokowi, Jual Beli Pakaian Thrifting akan Dilarang!

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
09 June 2023 18:38
Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan gencar akan terus menindak tegas importasi pakaian bekas ilegal. Setelah melarang total impor pakaian bekas, proses jual belinya juga akan dilarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan aktifitas jual beli pakaian bekas tentu sangat merugikan UMKM dalam negeri, karena hanya dengan Rp 100.000 pembeli sudah bisa mendapatkan 3-4 potong baju.

"Ya thrifting kan sesuai dengan Undang Undang Nomor 7, bunyinya importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, apapun bentuknya selama bukan untuk kebutuhan investasi dan tidak diatur itu dilarang. Kalau terkait thrifting jelas mengganggu industri lokal, Rp 100.000 bisa dapat 3-4 potong baju, bagaimana UMKM mau bersaing," ujarnya saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023).

Moga mengatakan sampai dengan saat ini Bea Cukai selalu gencar melakukan pemusnahan temuan pakaian bekas impor ilegal di pelabuhan. Bahkan, dia menyebut sudah lebih dari 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal sudah proses pemusnahan.

Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

"Bea cukai selalu melakukan pemusnahan. Thrifting udah beberapa kali, tahun lalu 700 bal, terakhir di Karawang bea cukai dan bareskrim 7000 lebih dan itu sudah proses pemusnahan," kata Moga.

Namun, untuk kapan penyetopan penjualan di tingkat ritel itu sendiri Kemendag masih menunggu aturan. Moga bilang aturannya sudah disiapkan dan tinggal menunggu restu Presiden Joko Widodo

"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri. Nah, prosesnya udah sampai di Setneg (Sekretariat Negara) tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa Kementerian/Lembaga. Itu prosesnya sebetulnya dari 2021," jelasnya.

Saat ini, Kementerian Perdagangan masih memberikan izin kepada para pedagang untuk menghabiskan stok dagangannya. Sedang stok pakaian bekas yang mau masuk ke Indonesia sudah tidak bisa dan akan ditegah.

"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di ritel masih kita berikan kesempatan. Intinya mereka masih bisa jualan pakaian bekas, yang enggak boleh pakaian bekas impor," lanjut dia.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakaian Bekas Nyebar di Online, Ini Skenario Berantasnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular