Sah! Freeport Cs Diizinkan Melenggang Ekspor Setelah 10 Juni

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
09 June 2023 14:52
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meninjau langsung progres pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia di Kawasan Industri Java JIIPE, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meninjau langsung progres pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia di Kawasan Industri Java JIIPE, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor mineral mentah ke luar negeri setelah 10 Juni 2023. Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi komoditas konsentrat tembaga seperti yang dimiliki PT Freeport Indonesia (PTFI) dan juga PT Amman Mineral

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah bakal memberikan relaksasi ekspor untuk konsentrat tembaga. Utamanya yang ditujukan bagi PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral yang saat ini tengah merampungkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga di dalam negeri.

"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyesuaikannya, pertengahan tahun depan 100%," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023).

Menurut Arifin, pihaknya bakal memakai Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberian relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri pada 10 Juni 2023. Namun, pelarangan ekspor ini rupanya belum berlaku bagi 5 badan usaha yang baru saja mendapatkan relaksasi.

Adapun 5 badan usaha yang mendapatkan relaksasi masih dapat melakukan kegiatan ekspor mineral mentah atau olahan hingga Mei 2024. Ini dengan ketentuan progres kemajuan pembangunan proyek smelternya mencapai 50%.

Kelima badan usaha tersebut diantaranya yakni, PT Freeport Indonesia dengan kemajuan fisik 54,52%, PT Amman Mineral Industri dengan kemajuan fisik 51,63%, PT Sebuku Iron Lateritic Ores dengan kemajuan fisik 89,79%, PT Kapuas Prima Citra dengan kemajuan fisik 100%, dan terakhir PT Kobar Lamandau Mineral dengan kemajuan 89,65%.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Minta RI Ekspor Mineral Kritis ke AS, ESDM Buka Suara

Next Article Bukan Soal Insentif, Freeport Komitmen Jalankan Penambangan yang Benar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular