Breaking! Menteri ESDM Pastikan Ekspor Bauksit Setop 11 Juni

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 09/06/2023 13:40 WIB
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara uji coba dan uji jalan atau road test kendaraan dengan bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu, (27/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa pemerintah akan tetap melarang ekspor mineral mentah bauksit setelah 10 Juni 2023, tepatnya mulai Minggu, 11 Juni 2023.

Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Ya kan memang sudah dilarang (setelah 10 Juni)," ungkap Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023).


Di sisi lain, pemerintah akan memberikan relaksasi ekspor bagi perusahaan tambang yang mempunyai progres cukup baik dalam pembangunan smelter. Salah satunya yakni ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.

Lebih lanjut, Arifin bakal memakai Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberian relaksasi ekspor konsentrat tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) membeberkan bahwa akan ada ribuan pekerja yang akan terdampak dari kebijakan pelarangan ekspor bauksit yang sebentar lagi akan diberlakukan efektif mulai 11 Juni 2023.

Plh Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto menyebut bahwa setidaknya akan ada 3.000 pegawai di industri tambang bauksit yang akan terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Ronald mengatakan, hal itu dipicu karena bakal adanya pemangkasan produksi bauksit di dalam negeri hingga setengahnya dari produksi tahunan yang bisa mencapai 30 juta ton.

Pemangkasan itu, ucap Ronald, sebagai penyesuaian kemampuan serapan bauksit pada pabrik pengolahan (smelter) bauksit di dalam negeri yang hanya mampu menyerap 14 juta ton setahun.

"Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6.000 sampai 7.000 orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya," jelas Ronald kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).

"Kemungkinan kalau hanya pegawai dari perusahaan yang mempekerjakan ya, untuk internal perusahaan saja kemungkinan sekitar (3.000 pegawai) itu, tapi kan itu belum kontraktornya," jawab Ronald saat ditanya perhitungan jumlah PHK yang akan terjadi bila produksi terpangkas separuhnya tahun ini.

Selain itu, Ronald menyampaikan, perusahaan juga harus mempersiapkan dana untuk memberikan uang pesangon bagi pegawai yang terimbas. Ronald menilai jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan pesangon pegawai PHK bisa mencapai miliaran rupiah.

Sebagai informasi, pada Pasal 170 A UU No.3 tahun 2020 disebutkan bahwa:
1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK
Operasi Produksi Mineral logam yang:
a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;
b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; danf atau
c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan danf atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

UU Minerba ini berlaku sejak 10 Juni 2020. Artinya, ekspor mineral mentah masih diizinkan paling lambat 10 Juni 2023, dan setelahnya harus disetop.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tambang Kerap Diterpa Isu Lingkungan, Begini Saran DPR