Target Naik! Pajak Bakal Makin Gencar Berburu di 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Target penerimaan perpajakan pada tahun depan mencapai kisaran Rp2.275,3 triliun-Rp2.335,1 triliun, naik sebesar 12,57%-15,53% dibandingkan dengan target pada tahun ini.
Kenaikan target ini juga dibarengi oleh kesepakatan pemerintah dan Komisi XI DPR terkait dengan rasio perpajakan atau tax ratio.
Dikutip dari situs DPR, rasio pajak adalah alat persentase atau indikator penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Lewat tax ratio ini maka suatu negara mendapat kesimpulan apakah jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional.
Rasio pajak untuk RAPBN 2024 ditetapkan naik menjadi 9,92%-10,2% dari yang ditetapkan dalam KEM PPKF 2024 sebesar 9,91%-10,18%.
"Dengan optimalisasi pelaksanaan UU HPP pemerintah akan meningkatkan tax ratio perpajakan 9,92-10,2%, ada kenaikan sedikit," kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta.
Optimalisasi pendapatan negara akan didorong dengan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tetap menjaga iklim investasi di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian global.
Risiko itu menurut mereka disebabkan eskalasi tensi geopolitik dan fragmentasi global yang berdampak besar pada arus investasi dan perdagangan internasional. Diperburuk dengan melambatnya kinerja ekonomi dunia terutama di negara-negara maju dan China.
Dengan kenaikan rasio pajak, maka pemerintah - dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak - harus bekerja keras untuk memburu wajib pajak baru dalam rangka mendongkrak penerimaan pajak.
Selain kesepakatan mengenai rentang tax ratio, pada laporannya Amir juga menyampaikan agar pemerintah dapat menyampaikan roadmap kepada Komisi XI DPR RI dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan negara. Selanjutnya pemerintah akan melakukan terobosan dalam sektor pajak, bea cukai dan PNBP agar pendapatan negara dapat ditingkatkan pada tahun 2024, termasuk melakukan perluasan basis perpajakan.
"Empat, Pemerintah akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonomian yang sedang digalakan untuk transformasi perekonomian Indonesia. Lima, pemerintah akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA, dividen BUMN, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas, kebijakan penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara yang lebih optimal serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi," lanjut Politisi Fraksi PPP ini.
(haa/haa)