Mahfud: Tersangka Kasus Rp349 T Barang Lama Tapi Belum Tuntas
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengakui bahwa 16 nama tersangka dan terdakwa kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang telah diumumkan KPK bukanlah barang baru.
Namun, ia mengingatkan, kasus yang menjerat mereka berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK belum tuntas ditelusuri seluruhnya, khususnya terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU). Maka pengusutannya harus tuntas setelah Satgas TPPU ia bentuk.
"Memang ada penjelasan bahwa itu bukan barang baru karena sudah lama jadi tersangka, itu bagian dari tidak tuntas yang akan dituntaskan," kata Mahfud saat konferensi pers secara daring, Kamis (8/6/2023).
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren R. Ginting selaku Sekretaris Tim Pelaksana Satgas TPPU menambahkan, salah satu nama baru yang muncul saat diumumkan KPK, dan baru ditetapkan tersangka, yaitu Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebetulnya sudah dilaporkan PPATK ke KPK sejak 2021.
Namun, sebagaimana diketahui, Andhi diusut KPK baru setelah kasus Andhi viral karena kedapatan masyarakat sering pamer harta kekayaan, dan laporan harta kekayaannya dalam LHKPN tak sesuai dengan profilnya. Ia bun baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pertengahan Mei lalu karena didugan menerima gratifikasi.
"Atas nama AP itu kami kirim di 2021 nah sekarang beberapa waktu terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kasus lainnya banyak juga yang sudah ditindaklanjuti tapi masih ada beberapa kasus pegawai Kemenkeu yang sudah kami serahan belum ada tindak lanjut penanganannya," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya buka suara ihwal telah dibukanya daftar tersangka dan terdakwa yang telah diurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Menurut Sri Mulyani, daftar nama-nama yang disampaikan KPK itu adalah daftar pegawai yang memang sudah lama diproses hukum, sehingga bukan barang baru.
Apalagi nama-nama itu sudah disidang sebelum Menko Polhukam Mahfud Md bersuara ihwal transaksi mencurigakan di Kemenkeu setelah terkuaknya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Nama yang baru muncul adalah Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dalam daftar itu, Andhi pun masih berstatus tersangka tidak seperti nama lainnya yang sudah menjadi terdakwa.
"Jadi itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah disampaikan KPK," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengaku akan turut menyampaikan penjelasan lebih lanjut dari proses penanganan dugaan transaksi mencurigakan di institusinya itu. Namun, dia belum mengungkap lebih rinci kapan penyampaian itu dilaksanakan.
"Nanti akan disampaikan, itu kan kejadian tahun-tahun yang lama, yang itu kasusnya sudah ditangani KPK," ucap Sri Mulyani.
Daftar nama pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu sebelumnya disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR kemarin. Kata Firli, nama-nama itu ditangani berdasarkan 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke KPK. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.
"Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun. Rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak 5 laporan.
Adapun yang telah memasuki tahap penyelidikan sebanyak 11 laporan, yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.
Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, ia mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Ia pun menjabarkan secara rinci nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui.
Nama pertama yang ia sebut dengan inisial meski namanya terpampang saat rapat kerja dengan Komisi III adalah Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal transaksi sebesar Rp 60,16 miliar.
(mij/mij)