Pantang Mundur! Jokowi Setop Ekspor Bauksit Mulai 11 Juni

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Kamis, 08/06/2023 17:43 WIB
Foto: Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan tetap melarang ekspor mineral mentah, khususnya bauksit, setelah 10 Juni 2023.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Aksi pelarangan ekspor bauksit ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Minerba tersebut, khususnya dalam Pasal 170 A.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba diterbitkan, 10 Juni 2020 lalu. Artinya, ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling lama 10 Juni 2023. Setelahnya, pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah.


Plt. Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Wafid memastikan pemerintah akan tetap konsisten melarang ekspor mineral mentah tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Ya tetap on lah, kalau kebijakan itu sudah lama itu sama Presiden memang harus tanggal 10 (terakhir ekspor)," kata Wafid saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/6/2023).

Menurut Wafid, pihaknya akan tetap menindaklanjuti apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara mengenai dampaknya, menurutnya nanti akan dilakukan proses evaluasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) membeberkan bahwa akan ada ribuan pekerja yang akan terdampak dari kebijakan pelarangan ekspor bauksit yang sebentar lagi akan diberlakukan efektif mulai 11 Juni 2023.

Plh Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto menyebut bahwa setidaknya akan ada 3.000 pegawai di industri tambang bauksit yang akan terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Ronald mengatakan, hal itu dipicu karena bakal adanya pemangkasan produksi bauksit di dalam negeri hingga setengahnya dari produksi tahunan yang bisa mencapai 30 juta ton.

Pemangkasan itu, ucap Ronald, sebagai penyesuaian kemampuan serapan bauksit pada pabrik pengolahan (smelter) bauksit di dalam negeri yang hanya mampu menyerap 14 juta ton setahun.

"Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6.000 sampai 7.000 orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya," jelas Ronald kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).

"Kemungkinan kalau hanya pegawai dari perusahaan yang mempekerjakan ya, untuk internal perusahaan saja kemungkinan sekitar (3.000 pegawai) itu, tapi kan itu belum kontraktornya," jawab Ronald saat ditanya perhitungan jumlah PHK yang akan terjadi bila produksi terpangkas separuhnya tahun ini.

Selain itu, Ronald menyampaikan, perusahaan juga harus mempersiapkan dana untuk memberikan uang pesangon bagi pegawai yang terimbas. Ronald menilai jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan pesangon pegawai PHK bisa mencapai miliaran rupiah.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tambang Kerap Diterpa Isu Lingkungan, Begini Saran DPR