Luhut Buka-bukaan: Demokrasi Bukan Berarti Bebas Memfitnah!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
08 June 2023 16:37
Instagram/@luhut.pandjaitan
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan (Dokumentasi Instagram @luhut.pandjaitan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai mengikuti sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menjadi saksi atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.



Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. Atas perbuatan itu, JPU menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Melalui akun Instagram-nya, Luhut menceritakan alasannya bersedia menghadiri sidang tersebut. Semua berawal dari percakapan di ruang keluarganya beberapa waktu lalu.

"Sore hari ketika kami sekeluarga berbincang di ruang keluarga, cucu saya bertanya tentang tuduhan yang dialamatkan kepada saya yang bersumber dari video tersebut. Seketika saya merasa sangat sakit hati dan dirugikan mendengar anggapan yang diberikan kepada saya," ujar Luhut.

"Sehingga dalam benak saya saat itu hanya terbersit pikiran "ini semua perlu diluruskan." Itulah semangat yang mendorong saya untuk hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur pagi ini," lanjutnya.

Sebagai seorang perwira TNI dan pernah tergabung dalam Kopassus, Luhut mengatakan pantang untuk mengingkari apa yang dilakukan. Karenanya, menjaga reputasi dan integritas adalah prinsip hidup yang selalu dia pegang sejak menjadi prajurit sampai sekarang menjadi pejabat publik.

Eks menko polhukam itu mengaku paham sekali bahwa perbedaan pendapat dan opini adalah warna dari demokrasi, tetapi demokrasi bukan lantas bebas melontarkan fitnah, hujatan, bahkan tuduhan tidak berdasar yang bisa mencederai kehormatan dan martabat satu atau beberapa orang.

"Dan jika hal ini dibiarkan sampai menjadi kebiasaan di masyarakat, maka reputasi dari demokrasi tersebut akan ternodai karena berdampak pada munculnya perpecahan di tengah-tengah masyarakat," kata Luhut.

Dia pun mengaku sudah beberapa kali berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik, mulai dari meminta klarifikasi kepada terlapor, bahkan meminta izin kepada Kapolda Metro Jaya untuk memediasi antara terlapor dan saya pribadi.

"Karena sebagai sesama manusia meskipun perasaan jengkel ada di hati karena sudah difitnah tidak berdasar seperti itu, saya ingin tetap bersikap adil," ujar Luhut.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ketika meletakkan tangan sembari mengangkat dua jemari untuk mengucap sumpah di depan majelis hakim yang terhormat, tidak ada keraguan sekalipun terbersit dalam hati dan pikirannya. Bahkan keraguan tersebut pun tak pernah muncul dari mulai pelaporan, penyidikan, penyelidikan, mediasi, sampai persidangan hari ini.

"Karena tidak ada satupun yang harus saya tutup-tutupi. Seluruh perkataan, sumpah, dan kesaksian yang saya buat di hadapan para penyidik, majelis hakim, sejak awal hingga saat ini adalah benar dan pantang saya tarik kembali di kemudian hari," kata Luhut. "Semoga Tuhan YME membersamai dan berkenan terhadap perjuangan mereka yang mencari keadilan," lanjutnya.

[Gambas:Instagram]




(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidang Haris & Fatia: Luhut Sakit Hati Dituduh Lord-Penjahat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular