Sidang Haris & Fatia: Luhut Sakit Hati Dituduh Lord-Penjahat!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
08 June 2023 13:32
Menko Luhut jadi saksi di persidangan kasus Haris Azhar-Fatia. (Dok. Detikcom/Wilda)
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan (Dokumentasi www.detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima dianggap penjahat dan 'lord' oleh terdakwa Haris Azhar dalam unggahan akun Youtube yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Hal itu disampaikan Luhut sebagai saksi dalam sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).



"Saya terus terang kerugian materil tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, coba saya menuduh anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu kan anda tidak bisa diterima juga," ujar Luhut seperti dikutip CNN Indonesia.

Kendati demikian, menurutnya, ia telah meminta agar Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tetapi hal itu tak digubris oleh Haris.

"Saya minta kapolda untuk dimediasi saja, walaupun saya jengkel sekali, karena saya tidak punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah melakukan itu. Dan kemudian saya dituduh lord dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan,". ujar Luhut.

"Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf," imbuhnya.

Lebih lanjut, Luhut mengaku sudah kenal lama dengan Haris. Eks menko polhukam itu mengatakan awalnya ia ingin menyelesaikan kasus ini secara baik-baik, tetapi tak direspons oleh Haris. Lewat pengacaranya, Luhut telah meminta Haris untuk minta maaf kepadanya.

Selain itu, Luhut mengatakan Haris pernah meminta bantuannya untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Menurutnya, selama ini dirinya telah berlaku baik kepada Haris. Ia mengaku sedih dengan pernyataan Haris.

"Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris begitu melakukan kepada saya, wong saya baik ke dia kok, wong dia minta tolong, mau sekolah pun, mau apapun, waktu itu saya dorong dia ke Harvard untuk ambil doktornya," ujar Luhut.

"Dia bilang silakan Pak Luhut kalau mau bantu saya, tapi kemudian kami berapa (waktu) tak ketemu, tetapi kemudian dia ketemu lagi, dia tak masuk di sekolah itu. Tidak ada hubungan kami yang jelek," imbuhnya.

Haris jadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut bersama aktivis Fatia Maulidiyanti. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Buka-bukaan: Demokrasi Bukan Berarti Bebas Memfitnah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular