
DPR Panggil Para Bos Smelter Nikel, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI melalui Komisi VII hari ini memanggil para Direktur Utama perusahaan yang mengembangkan pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel yang ada di Indonesia. Selain itu, Komisi VII DPR juga memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, dibahas soal permasalahan tata kelola niaga nikel di Indonesia. seperti yang disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno.
"Kami ingin mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya, penjelasan komprehensif dari Dirjen Kementerian ESDM, Dirjen Ilmate Kementerian Perindustrian, dirut perusahaan smelter nikel, terkait sejumlah permasalahan tata kelola niaga nikel saat ini untuk kita dalami dan upayakan rencana perbaikan kedepannya," jelas Eddy dalam RDP bersama Plt Dirjen Minerba KESDM, Dirjen Ilmate Kemenperin, dan Dirut Smelter Nikel, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Adapun, Plt. Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Wafid mengatakan bahwa surveyor independen dalam tata niaga penjualan bijih nikel di dalam negeri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini yakni Keputusan Menteri ESDM nomor 154K/30/MEM/2020.
"Sesuai dengan peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2020 pasal 9A, verifikasi kuantitas dan kualitas mineral logam dilaksanakan oleh surveyor yang ditetapkan oleh direktur jenderal atas nama menteri," jelas Wafid dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Wafid menyebutkan surveyor yang telah mendapatkan Surat Keterangan (SK) resmi dari Kementerian ESDM yakni PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, PT Jasa Mutu Mineral Indonesia, PT Carsurin, PT SCCI, PT Triyasa Pirsa Utama, PT Anindya, dan PT Tribhakti Inspektama.
"Sebagai informasi saat ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sedang menyusun petunjuk teknis pengawasan pelaksanaan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan mineral dan batubara sebagai acuan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja surveyor independen secara berkala dan sewaktu-waktu," tambahnya.
Lebih lanjut, Wafid menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi terhadap 2 surveyor yang sebelumnya pernah dibahas bersama pada Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI.
"Kami sampaikan kondisi terakhir bahwa menindaklanjuti hasil rapat kerja komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada tanggal 24 Mei 2024. Ditjen Minerba telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan verifikasi terhadap 2 surveyor yang dimaksud," tutupnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 136 Pabrik Nikel Diramal Bakal Terbangun di RI, Seriusan?