Nah lho, Pemda Minta Kontrak Tambang Vale Tak Diperpanjang!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 07/06/2023 19:05 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengungkapkan tiga pimpinan daerah Sulawesi menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) pertambangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan selesai pada 2025 mendatang.

Ketiganya yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. Hal tersebut mereka sampaikan dalam rapat yang digelar oleh Komisi VII beberapa waktu lalu.

"Mereka katanya pengen sudah jangan diperpanjang saja," kata Mulyanto dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).


Menurut Mulyanto, alasan ketiga pimpinan daerah tersebut sepakat untuk menolak perpanjangan izin tambang Vale lantaran perusahaan kurang berkontribusi bagi daerah. Di samping itu, dari izin wilayah tambang sebesar 120 ribu hektar, perusahaan hanya memanfaatkan luas lahan sebesar 7 ribu hektar.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menolak secara tegas perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut Andi, sepanjang sejarah Vale berada di Indonesia khususnya di Sulawesi, ia mencatat belum pernah ada masyarakat dari wilayahnya yang menjadi top level management di perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Tak hanya itu, Perusahaan Daerah (Perusda) wilayah Sulsel juga tidak boleh melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk aktivitas pertambangan Vale tersebut.

Oleh karena itu, ia menyayangkan sikap perusahaan Vale Indonesia atas daerahnya. Sebab, kontribusi terhadap daerah Sulawesi Selatan juga tidak terlalu besar atau dalam setahun mencapai RP 200 miliar.

"Tidak ada perpanjangan untuk mereka. Kalau langsung dikasih perpanjangan 35 tahun berat kami, karena ketika salah jalur saat gak punya finansial bagus untuk kelolanya 35 tahun menjadi penderitaan bagi kami. Kalau Freeport bisa dilepas (ke Pemprov/Pemda), kenapa ini tidak? kenapa tidak diserahkan ke pemerintah kami," ungkap dia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR, Kamis (8/9/2022).

Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya Vale akan berakhir di tahun 2025, tepatnya 28 Desember 2025.

Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.

Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.

Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.

Masuknya MIND ID menjadi pemegang saham sebesar 20% di PT Vale Indonesia secara resmi terjadi pada 2020 lalu, tepatnya ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement) pada 19 Juni 2020 lalu.

MIND ID harus mengocek Rp 5,52 triliun atau Rp 2.780 per saham untuk akuisisi 20% saham PT Vale Indonesia dari VCL dan SMM. Dari divestasi Vale 20% tersebut, sebesar 14,9% saham tadinya milik VCL, dan 5,1% milik SMM.

Sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan pemegang Kontrak Karya diwajibkan melakukan divestasi saham minimal 51% kepada pihak Indonesia untuk bisa diberikan perpanjangan operasional menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Komitmen PT Vale Indonesia di Praktik Penambangan Berkelanjutan