Pertamina Kocek Rp20 T Ambil 35% Saham Shell? Ini Kata ESDM..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
07 June 2023 11:25
Pertamina Persero. (Dok. Pertamina Persero)
Foto: Pertamina Persero. (Dok. Pertamina Persero)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan negosiasi peralihan saham atau Participating Interest (PI) Shell sebesar 35% ditargetkan tuntas pada akhir bulan Juni 2023 ini. Negosiasi peralihan saham itu pun sedang berlangsung secara Bussines to Bussines (B to B) antara PT Pertamina (Persero) dengan Shell.

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, harga 35% PI Shell senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp20,8 triliun (asumsi kurs Rp 14.865 per US$).

Perihal negosiasi dan apakah Pertamina akan mengambil 35% seharga US$ 1,4 miliar itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa penentuan harga ambil alih merupakan hak dari kedua belah pihak.

Tutuka bilang, pemerintah hanya memfasilitasi proses pengambilalihan hak partisipasi Blok Masela antara Shell dan Pertamina. Yang terpenting, keputusan yang diambil bisa menguntungkan kedua belah pihak.

"Bagi pemerintah, itu diserahkan kepada mereka. Itu (proses negosiasi) yang penting selesai dan sama-sama win-win dan sama-sama terpuaskan," jelas Tutuka saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (7/6/2023).

Untuk diketahui, saat ini proses negosiasi harga pengambilalihan PI Blok Masela sedang berjalan antara Pertamina dan Shell. Tutuka mengatakan proses tersebut berjalan dengan lancar dan diharapkan akan segera rampung di bulan Juni 2023 ini.

"Itu progresnya sangat bagus mereka berdua, kan kalau pemerintah kan memfasilitasi, kalau mereka sudah bisa B to B ya let them do. Kita membiarkan mereka bekerja berdua. Kan progresnya bagus, kita tunggu mudah-mudahan di bulan ini lah selesai," jelas Tutuka.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalkan proses peralihan hak partisipasi tersebut dengan Shell. Namun demikian, ia tidak bisa berbicara lebih jauh karena terikat dengan non disclosure agreement/NDA atau perjanjian kerahasiaan.

"Masela kita tandatangan NDA jadi gak boleh di bocorin ini kejutan," ujar Nicke dalam Media Briefing Capaian Kinerja 2022, Selasa (6/6/2023).

Nicke menyadari saat ini masyarakat Indonesia tengah menantikan pengembangan Blok Masela. Oleh sebab itu, perusahaan migas pelat merah ini akan berkomitmen untuk segera mendevelopment gas di blok jumbo tersebut.

"Tentu masyarakat sangat berharap giant block gas ini bisa segera develop maka masuknya Pertamina komitmen kami segera mungkin mendevelop agar gas di dalam perut bumi Masela bisa dimonetisasi dan menghasilkan pendapatan negara dan meng-create ekonomi nasional," kata Nicke.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto membeberkan awalnya Shell membeli 35% PI di Blok Masela dengan harga US$ 700 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun. Oleh sebab itu, seharusnya Shell tidak mematok harga yang lebih tinggi, apalagi dengan Pertamina.

"Itu harusnya maksimal harga yang ditawarkan karena Shell gak rugi juga. Memang suatu risiko sejak dia dapat 35% itu berapa biaya yang dikeluarkan," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/6/2023).

Menurut Djoko, Pertamina sebetulnya bisa saja mendapatkan PI 35% Blok Masela tanpa mengeluarkan uang sekalipun. Hal tersebut dapat melalui sebuah penugasan dari pemerintah yang pernah juga dilakukan pada saat Pertamina ditugaskan untuk mengembangkan Blok Natuna D Alpha.

"Jadi kalau WK sudah dikembalikan ke pemerintah, pemerintah bisa menugaskan Pertamina tanpa membeli 35% yang kabarnya US$ 1,4 miliar. Tanpa keluarkan itu Pertamina bisa, saya berikan contoh Natuna D Alpha kita berikan ke Pertamina," kata dia.

Djoko menjelaskan, berdasarkan regulasi apabila Inpex selaku operator dan mitranya yakni Shell tidak melakukan kegiatan sama sekali hingga 5 tahun sejak rencana pengembangan alias PoD ditandatangani pada 2019, Blok Masela bisa saja kembali ke negara. Namun demikian, PoD juga dapat diperpanjang apabila operator belum mendapatkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

"Jadi seharusnya yang dikejar adalah kepada Inpex ini dan mitra kerjanya atau kepada siapapun bahwa yang kita kejar PJBG nya ini karena regulasinya mengatakan itu," ungkap dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Dorong Pertamina Kuasai Blok Masela!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular