PNS Mohon Maaf! Gaji ke-13 Cair Tapi Gak Bersamaan

Widya Finola Ifani Putri, CNBC Indonesia
07 June 2023 07:20
Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Foto: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan, gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2023. Namun patut diingat, pencairannya tidak bisa serentak.

Pasalnya, hal ini bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah. Pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, tentunya harus mengajukan SPM ke KPPN.

Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, dalam pasal 12, gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023," papar pemerintah dalam Pasal 12 Ayat 2.

Lebih lanjut, pasal 3 nya pun menetapkan rincian penerimanya, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara mulai dari presiden, wapres, hingga tingkatan bupati.

Selain itu, juga termasuk menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, hingga pejabat lainnya.

Gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear PNS, Siap-siap Diganjar Rejeki Nomplok Tahun Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular