Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS, Cek Besaran & Penerima!

Redaksi, CNBC Indonesia
06 June 2023 07:20
INFOGRAFIS, Gak Perlu Ngantor PNS Bakal Kerja Bak Pegawai Startup
Foto: Infografis/ PNS WFA (Work From Anywhare)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juni 2023.

"Sudah pelaksanaan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (6/6/2023).

Pencairan gaji ke-13 dituangkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Selanjutnya teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. 

Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3 nya pun menetapkan rincian penerimanya, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara mulai dari presiden, wapres, hingga tingkatan bupati.

Selain itu, juga termasuk menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, hingga pejabat lainnya.

Sementara itu, untuk honorer atau pegawai non ASN juga mendapatkan gaji ke-13, namun dengan beberapa syarat.

"Seperti Warga Negara Indonesia, hingga telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja," seperti dikutip PP Nomor 15 Tahun 2023

Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, berikut rinciannya:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Adapun komponen gaji ke-13 CPNS pusat diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Ke-13 Cair 3 Hari Lagi, Dana Rp 50,8 Triliun Siap Ditransfer

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular