Vale Cuma Divestasi 11%, DPR: Awas Pak Jokowi Kena Tipu!
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mewanti-wanti pemerintah Indonesia agar tidak kena tipu dengan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 11%. Di mana, divestasi itu kabarnya bisa menjadikan Indonesia sebagai pemilik kuasa 51% saham Vale Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Hariyadi mengatakan bahwa pemerintah harus berhati-hati atas rencana divestasi saham Vale tersebut. Hal ini ditakutkan penyerahan divestasi 11% hanya menjadi upaya Vale mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, Indonesia disebut telah memiliki kepemilikan saham Vale sebesar 40,7%, terdiri dari 20% saham dimiliki oleh BUMN Holding Pertambangan MIND ID, dan sebesar 20,7% dimiliki publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nah, menurut informasi yang diperoleh Bambang, saham publik sebesar 20,7% tersebut diduga bukan dikuasai oleh pasar domestik, melainkan untuk dana pensiun Sumitomo itu sendiri.
"Kami kaget juga ketika dibilang 20%, plus 20%, plus 11% (total saham) 51%. Tapi 20%-nya ini palsu. Ya kan. Karena 20% nya ini terindikasi di pasar modal, ini Sumitomo. Bahkan ada info, kita akan ricek ini, dana pensiun sumitomo yang menguasai," jelas Bambang dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip Selasa (6/5/2023).
Dengan begitu, jika Vale Indonesia hanya mendivestasikan saham hanya 11%, kata Bambang, maka Indonesia dibohongi dengan iming-iming kepemilikan saham dominan sebesar 51%, padahal yang memiliki saham Vale di pasar modal bukan Indonesia sendiri.
"Berarti kita kasihan dong, Presiden dibohongi, dengan mereka (Vale) mengemas bahwa 51% (milik Indonesia)," tambahnya.
Bambang mendorong Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk mengecek kepemilikan saham PT Vale di pasar saham Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebagai catatan, Pak Menteri (ESDM, Arifin Tasrif) akan cek ke OJK, kami bersyukur jika itu dilakukan. Tapi mohon juga jangan dilanjutin dulu perpanjangannya, cek dulu jangan sampai kita tertipu, ternyata mereka-mereka juga yang (memiliki) 20%, karena info yang kami dapat," tegasnya.
Di lain sisi, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kepada OJK atas kepemilikan saham Vale yang disebut Bambang milik asing.
"Mengenai Vale, sementara kami respon demikian, mengenai kepemilikan publik itu milik asing, tentu saja harus kita cek OJK dan bagaimana prosedur sebetulnya mengenai bursa di Indonesia, aturannya bagaimana melalui OJK," ucap Arifin dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya Vale akan berakhir pada 2025, tepatnya 28 Desember 2025.
Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
Masuknya MIND ID menjadi pemegang saham sebesar 20% di PT Vale Indonesia secara resmi terjadi pada 2020 lalu, tepatnya ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement) pada 19 Juni 2020 lalu.
MIND ID harus mengocek Rp 5,52 triliun atau Rp 2.780 per saham untuk akuisisi 20% saham PT Vale Indonesia dari VCL dan SMM. Dari divestasi Vale 20% tersebut, sebesar 14,9% saham tadinya milik VCL, dan 5,1% milik SMM.
(pgr/pgr)