Susul Freeport & Rokan, Kontrak Vale Diminta Dikuasai Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk mengambil alih kepemilikan saham 51% PT Vale Indonesia Tbk (INCO) secara penuh sebagai syarat perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari saat ini masih berstatus Kontrak Karya (KK).
Namun dengan catatan, kepemilikan 51% saham PT Vale Indonesia ini tidak termasuk 20,7% saham yang merupakan milik publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi berharap, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengulang kesuksesan seperti halnya saat negara dapat mengambil kepemilikan saham asing atas sumber daya yang dimiliki RI.
Misalnya, pengambilalihan Blok Rokan dari raksasa minyak AS yakni Chevron melalui Pertamina dan penguasaan terhadap 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui Holding BUMN Tambang MIND ID.
"Kami bangga di era Pak Jokowi, Beliau bisa mengakuisisi 2 kepemilikan asing PTFI dan Blok Rokan. Saya berharap sebelum 20 Oktober 2024, Pak Jokowi berakhir, Beliau bisa menambahkan satu lagi ini loh PT Vale salah satu cadangan nikel terbesar dunia dikuasai oleh negara," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Senin (5/6/2023).
Menurut Bambang, pengambilalihan saham 11% terkait dengan kewajiban divestasi 51% saham Vale masih belum memenuhi syarat. Pasalnya, saat ini pemerintah Indonesia melalui MIND ID baru memegang kepemilikan saham Vale sebesar 20%.
Artinya, apabila Vale menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, maka sejauh ini baru 31% saham yang digenggam RI. Mengingat, kepemilikan saham publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia tidak jelas asal-usulnya.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Bambang, saham Vale sebesar 20,7% yang merupakan milik publik diduga bukan dikuasai oleh pasar domestik. Melainkan, dikuasai oleh Vale sendiri melalui sebuah perusahaan cangkang.
"Bahkan terindikasi itu Dana Pensiun PT Sumitomo, padahal PT Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di Vale. Jadi, menurut kami palsu-palsu yang 20% di publik ini, 80% mereka juga dengan baju publik," ungkapnya.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Sebentar lagi Kontrak Karya (KK)-nya akan berakhir di tahun 2025, tepatnya 28 Desember 2025.
Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
(wia)