Aturan Dolar Eksportir Tak Jelas, Jokowi Ditekan Pengusaha?
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 belum menemui titik terang. Sampai saat ini pemerintah juga masih belum bisa memberikan kejelasan mengenai implementasinya.
Pemerintah sebelumnya menjanjikan penerbitan DHE pada Februari 2023 ini, namun sampai bulan Juni ini tak kunjung terbit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan itu masih bersirkulasi di antara pemangku kepentingan. Dia juga masih belum bisa memastikan kapan aturan ini diimplementasikan.
"DHE sedang bersirkulasi," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/6/2023).
Airlangga juga belum mau membeberkan alasan aturan ini belum juga bisa diimplementasikan, namun dia menegaskan tidak ada penolakan atau tekanan yang membuat aturan ini belum juga terbit.
Meski belum bisa membeberkan kapan pastinya aturan ini terbit, namun dia menyebut setidaknya pada semester 2 tahun ini. "Ya semester 2 lah, sekarang kan sudah bulan Juni," sebutnya.
Seperti yang diketahui alasan pemerintah memutuskan kebijakan besar ini, karena pemerintah ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.
(emy/mij)