
Blak-blakan SBY-Mahfud MD soal Pemilu Cuma Coblos Partai

Jakarta, CNBC Indonesia - Denny Indrayana, seorang aktivis dan akademisi Indonesia, mengungkapkan ada lima kemungkinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan dari lima kemungkinan itu akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.
Melalui akun Twitter-nya, Denny mengaku telah mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya.
Soal siapa sumber informasi yang disebut Denny penting tersebut, Denny enggan menjelaskannya. Yang pasti, orang itu sangat dipercaya kredibilitasnya.
"Yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Tanggapan SBY
Kicauan Denny lantas dikomentari oleh SBY juga melalui akun Twitter pribadinya. Menurut SBY, Denny merupakan mantan wamenkumham dan ahli hukum yang kredibel.
"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana "reliable", bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," tulis SBY.
SBY lantas menyampaikan tiga pertanyaan kepada MK berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK.
a. Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? SBY mengingatkan DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU.
"Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan "chaos" politik," tulisnya.
b. Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Menurut SBY, sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.
"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," tulis SBY.
c. Sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya, kata SBY, Presiden & DPR punya suara tentang hal ini.
"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," tambahnya.
Lebih lanjut, SBY yakin, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius.
"KPU & Parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," jelas SBY.
"Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat."
Pandangan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga berkicau menanggapi informasi yang disampaikan Denny. Menurut dia, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya."
Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa (25/5/2023) kemarin, MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Ungkap Peluang Ekonomi di Tahun Politik
