Kronologi Heboh Isu Putusan MK Pemilu 2024 Coblos Partai
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan alasannya menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi yang dituding akan mengubah sistem pemungutan suara dalam pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Salah satu alasannya adalah informasi tersebut patut diketahui publik dan viral di media sosial. Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga memakai strategi tersebut.
"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Denny menyebut informasi yang ia klaim bersumber dari orang yang kredibel itu patut diketahui publik sebagai bentuk transparansi. Menurutnya, itu juga termasuk wujud advokasi publik.
"Agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu," kata dia.
Denny berharap publik mengikuti sidang uji materi MK mengenai pasal mengenai pola pemungutan suara di pemilu. Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan atau mengembalikan ke sistem proporsional tertutup (coblos partai), maka ada pelanggaran terhadap prinsip dasar open legal policy.
Ia menyebut kewenangan untuk menentukan sistem pemilu adalah milik pembuat UU antara lain Presiden dan DPR. Selain itu, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang berjalan juga akan membuat proses pemilu menjadi kacau.
"Sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara, maka jika di tengah jalan ini diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput," ujarnya.
Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemptif atas putusan MK nanti. Ia juga mengungkit bagaimana MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menurutnya bermasalah secara etika.
Denny menilai tidak ada pondasi hukum yang kokoh dalam putusan itu. Oleh sebab itu, Denny khawatir MK ke depannya hanya menjadi alat politik tertentu untuk strategi pemenangan pemilu.
Pada Minggu (27/5/2023), jagat politik tanah air heboh gara-gara pernyataan Denny. Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono juga sampai turut berkomentar melalui akun Twitter pribadinya.
"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana "reliable", bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia *SBY," tulis SBY.
SBY lantas menyampaikan tiga pertanyaan kepada MK berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK.
a. Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? SBY mengingatkan DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU.
"Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan "chaos" politik *SBY*," tulisnya.
b. Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Menurut SBY, sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.
"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat *SBY*," tulis SBY.
c. Sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya, kata SBY, Presiden & DPR punya suara tentang hal ini.
"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar *SBY*," tulisnya.
Lebih lanjut, SBY yakin, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius.
"KPU & Parpol harus siap kelola "krisis" ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat *SBY*" tulis SBY.
"Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat *SBY*."
Menko Polhukam Mahfud MD pun sudah buka suara perihal pernyataan Denny. Dia menilai putusan tersebut tidak boleh bocor sebelum dibacakan.
Ia menilai pernyataan Denny bisa menjadi preseden buruk, bahkan pembocoran rahasia negara. Ia pun meminta MK hingga polisi untuk mengusut dugaan bocor putusan soal gugatan sistem pemilu itu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan memberi konfirmasi terkait pernyataan Denny Indrayana. "[Kebenarannya] Silakan tanya kepada yang bersangkutan," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com. Minggu (28/5/2023).
Fajar menjelaskan MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei mendatang. Setelah itu, MK akan membahasnya. Selanjutnya, kata Fajar, MK baru bisa mengambil keputusan.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)