Geger Transaksi Janggal Pemilu, Mahfud MD: Usut Tuntas!

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
03 January 2024 14:50
Mahfud MD di rumah duka Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji)
Foto: Mahfud MD di rumah duka Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong proses pengusutan dugaan transaksi janggal dalam penggalangan dana Pemilu 2024 yang berjumlah miliaran.

"Itu supaya diusut, diusut tuntas. Itu biasa aja. Sudah sering, banyak yang begitu. Hanya kali ini judulnya ke parpol, gitu kan," ujar Mahfud MD saat ditemui usai bertandang ke rumah duka Ekonom Senior Rizal Ramli, di Jakarta, Rabu, (3/1/2024).

Calon Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo ini pun menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi proses pengusutan ini sesuai tupoksi pekerjaannya sebagai Menkopolhukam. "Tapi harus diusut tuntas. Saya akan ikuti terus sesuai tugas saya," tandasnya.

 

PPATK juga memantau ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN pada periode Januari 2022-30 September 2023.

Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melarang lewat peraturan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui bahwa alur laporan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) terkait transaksi janggal Pemilu 2024 tidak dia serahkan ke KPK.

Menurutnya, setiap laporan hasil analisis dan pemeriksaan yang diserahkan ke KPK, selalu bersifat transaksi yang diduga erat terindikasi tindak pidana korupsi. Maka, ketika transaksi janggal itu masih sebatas bersifat dugaan umum, laporan tak diserahkan ke KPK.

"Kami tidak menyampaikan HA/HP terkait Pemilu kepada KPK ya. Untuk KPK kami sampaikan hanya terkait indikasi tindak pidana korupsi," tegas Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (20/12/2023).

"Dan jika pihak-pihak di dalamnya adalah memiliki profile yang berhubungan dengan kontestasi Pemilu ya itu sebagai subyek hukum yang terkait aliran dana yang kami duga TPPU," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ivan menekankan, ketika transaksi janggal terkait Pemilu itu terindikasi kuat memiliki unsur tindak pidana korupsi, maka akan langsung diurus KPK. Transaksi itu ia sempat sebut bernilai triliunan rupiah, melibatkan ribuan nama dari seluruh partai politik selama masa kampanye.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud: KPK-Bawaslu Selidiki Transaksi Janggal Pemilu 2024!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular