Mohon Maaf! Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Segini Besarannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juni 2023.
"Gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, dikutip Selasa (30/5/2023)
Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
CPNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara untuk CPNS daerah, rincian yang diterima adalah:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(mij/mij)