PNS di Daerah Ini Paling Banyak, Tapi Gaji di Bawah Jakarta!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 29/05/2023 19:20 WIB
Foto: Infografis/Bukan Menakuti, PNS Milenial yang Duluan 'Diangkut' ke IKN/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) paling banyak didominasi oleh para pegawai pemerintah di daerah. Dari total 4.344.552 juta orang ASN hingga Juni 2022, di daerah mencapai 3.365.900 sedangkan pusat hanya 978.652.

ASN sendiri diisi oleh para pegawai negeri sipil (PNS) dengan jumlah sebanyak 3.992.766, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) totalnya baru sebesar 351.786 orang. Mayoritas PNS ada di daerah dengan jumlah 3.029.595 sedangkan pusat hanya 963.171 orang.


Jumlah PNS instansi pusat mayoritas berada di DKI Jakarta dengan total sebanyak 209.346 orang, sedangkan yang paling sedikit ada di Kalimantan Utara dengan total sejumlah 3.439 orang.

Namun, untuk PNS daerah, paling banyak ada di Jawa Timur dengan total mencapai 315.288 orang dan yang paling sedikit ada di Kalimantan Utara sebanyak 19.534 orang.

Sedangkan PPPK instansi pusat paling banyak adai Sulawesi Selaran dengan jumlah 2.440 orang dan paling sedikit Maluku Utara hanya 53 orang. PPPK Daerah terbanyak di Jawa Tengah 62.718 dan terminim di Jambi 38 orang.

Untuk gaji pokok sendiri, sebetulnya semua PNS menerima nominal yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Namun, pendapatan mereka bisa beda-beda diantara instansi karena adanya tunjangan lainnya yang melekat seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) atau juga dikenal tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Berdasarkan PP itu, PNS dengan golongan terendah, mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800 dan PNS golongan tertinggi mendapatkan gaji pokok Rp 5.901.200. Golongan terendah adalah Golongan I a dan tertinggi adalah Golongan IV e.

Namun, untuk TPP yang diterima PNS DKI jauh lebih besar dibanding gaji pokok tersebut, sehingga pendapatan mereka bisa ada yang mencapai ratusan juta dalam sebulan. TPP ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

TPP ini diberikan berdasarkan prestasi kerja serta beban kerja. Untuk yang berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS dan Calon PNS berdasarkan capaian penilaian kinerja, sedangkan beban kerja diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu kepada PNS yang menduduki jabatan mulai administrator sampai ketua sub kelompok.

Dalam aturan ini, TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,71 juta per bulannya. Kedua tertinggi untuk kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000. Sementara TPP terendah ada pada PNS yang menduduki jabatan pelaksana yakni calon PNS sebesar Rp 4.050.000.

Adapun untuk TPP Beban Kerja diberikan tertinggi kepada sekretaris Inspektorat, Dinas, Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Golongan III sebesar Rp 6,17 juta dan terendahnya untuk Kepala Subbagian pada SMAN/SMKN, SMAN Unggulan M. H. Thamrin, dan SMPN-SMAN Ragunan Khusus Olahragawan Pelajar Golongan IV Rp 2,12 juta.

Sebagai pembanding, untuk di daerah lain, seperti di Jawa Timur, TPP berdasarkan Prestasi Kerja tertinggi diperoleh oleh kelas jabatan 16 dengan besaran Rp 43,12 juta, sedangkan terendahnya adalah pengawas atau jabatan fungsional kelas jabatan 1 sebesar Rp 3,18 juta berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Iuran Taspen Diusulkan Naik Jadi 7%, Agar Pensiunan Sejahtera?