Duit Rp12 M Ditolak, Bandar Kripto Ini Gagal ke Luar Penjara

Redaksi, CNBC Indonesia
28 May 2023 16:45
Do Kwon, co-founder and chief executive officer of Terraform Labs, in the company's office in Seoul, South Korea, on Thursday, April 14, 2022. Kwon is counting on the oldest cryptocurrency as a backstop for his stablecoin, which some critics liken to a ginormous Ponzi scheme. Photographer: Woohae Cho/Bloomberg via Getty Images
Foto: Bloomberg via Getty Images/Bloomberg

Jakarta, CNBC Indonesia - Duit jaminan senilai 800 ribu euro atau setara dengan Rp 12 Miliar batal diterima pengadilan di Montenegro. Hal itu membuat bandar kripto bangkrut Do Kwon gagal lepas dari penjara.

Untuk diketahui, Do Kwon merupakan seorang pendiri Terraform Labs, pencipta aset kripto TerraUSD dan Luna. Anjloknya harga Luna di Mei 2022 mengawali rontoknya harga aset kripto di seluruh dunia.

Pria asal Korea Selatan ini ditangkap di Montenegro setelah berbulan-bulan lokasinya tidak diketahui. Do Kwon sempat tinggal di Singapura sebelum menghilang setelah TerraUSD rontok.

Selain Do Kwon, otoritas Montenegro menangkap Han Chang-joon, eks direktur keuangan Terraform Labs. Mereka ditahan saat berusaha masuk ke pesawat untuk terbang ke Dubai dari ibu kota Montenegro, Podgorica.

Han dan Do Kwon ditangkap dengan tuduhan memalsukan dokumen. Mereka kemudian dijebloskan ke tahanan selama 30 hari sebelum disidang. Sampai saat ini, keduanya masih berada di balik jeruji.

Pengadilan tinggi Montenegoro dan jaksa, menurut Reuters, membatalkan jaminan 800 ribu euro yang tadinya bisa digunakan Do Kwon untuk lepas dari tahanan. Nilai jaminan tersebut dinilai tidak bisa digunakan untuk memastikan Do Kwon dan Han tidak kabur.

Jaksa menilai Do Kwon dan Han pasti langsung meninggalkan Montenegro karena takut diekstradisi. Penegak hukum di Amerika Serikat dan Korea Selatan telah menerbitkan permintaan ekstradisi.

Di Amerika Serikat, Do Kwon menghadapi dakwaan penipuan saham, kejahatan transaksi elektronik, komoditas, dan konspirasi.

Do Kwon dan Han telah membantah semua tuduhan yang mereka hadapi. Mereka juga menyatakan di pengadilan bahwa mampu membayar jaminan karena memiliki aset bernilai jutaan dolar.

Saat ditangkap polisi, Do Kwon dan Han membawa paspor palsu Kosta Rika, paspor Belgia, laptop, dan beragam perangkat elektronik lain.

Selain meminta ekstradisi, otoritas Korsel dan AS meminta agar komputer keduanya juga diserahkan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandar Kripto Bangkrut, Do Kwon Ditangkap Polisi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular