
Heboh Bule Bali Transaksi Pakai Kripto, BI Tegaskan Dilarang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain dijadikan instrumen investasi, mata uang kripto juga mulai banyak dipakai untuk melakukan transaksi di Indonesia.
Menanggapi maraknya transaksi dengan mata uang kripto, Gubernur Bank Indonesia Perry Wijoyo buka suara. Ia menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran sah di RI.
"Kami akan menyelidiki ini [maraknya transaksi kripto]. Kami akan melihat dan mengawasi perkembangannya seperti apa," kata dia dalam konferensi pers hari ini, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan tak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang berani menyediakan opsi pembayaran dengan mata uang kripto.
"Kalau sanksi ditegakkan, ya ditegakkan. Kripto nggak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," ia memungkasi.
Beberapa saat lalu, warga asing asal Belarusia yang berprofesi sebagai programmer dan tinggal di Bali ditangkap polisi setempat. Pasalnya, ia tertangkap membeli 17 paket ganja via aplikasi pesan singkat Telegram.
Transaksi jual-beli narkoba tersebut dilakukan via mata uang kripto. Bule berinisial IZ tersebut membayar ganja dengan kripto jenis USDT seharga 450 USDT atau sekitar Rp 6,7 juta rupiah.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kripto Mania, Bursa Kripto Meluncur di 2023!