
Wanita Pakistan Ini Ngaku Nabi, Diciduk Polisi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi Pakistan pada hari Jumat, (25/5/2023) menangkap seorang wanita Muslim dengan tuduhan penistaan. Ini terjadi setelah ia diduga mengklaim dirinya adalah seorang nabi Islam, tuduhan yang dapat membawa hukuman mati di bawah undang-undang negara tersebut.
Pejabar Polisi Senior Nasir Ali Rizvi mengidentifikasi wanita itu sebagai Sana Ullah dan mengatakan dua orang lainnya ditangkap bersamanya. Ia mengatakan Ullah akan dibawa ke hadapan hakim untuk menghadapi dakwaan terhadapnya.
"Wanita itu ditahan dari rumahnya di kota Faisalabad di provinsi Punjab timur, tak lama setelah massa berkumpul di luar menuntut agar dia digantung setelah berita dugaan klaim kenabiannya tersebar," kata Rizvi dikutip ABC News.
Sementara itu, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan perempuan tersebut mengenakan kerudung atau hijab. Ini seringkali dianggap sebagai tanda ketakwaan
Undang-undang penistaan agama yang kontroversial siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam atau Nabi Muhammad. Bagi yang melanggar, dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, meskipun sejauh ini Negara Ali Jinnah itu belum melaksanakan hukuman mati untuk penistaan.
Namun, tuduhan pelanggaran saja seringkali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa dan bahkan serangan mematikan.
Kelompok HAM internasional dan domestik mengatakan bahwa tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Muslim Ini Mau Kolaps, Inflasi - Warga Bunuh Diri