Catat! Jokowi Wajibkan Pekerja Pariwisata Punya Sertifikat

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 26/05/2023 19:45 WIB
Foto: Sektor pariwisata di Bali utamanya perhotelan di Nusa Dua, kelimpahan cuan karena Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Dalam aturan nantinya pekerja di bidang pariwisata harus wajib disertifikasi.

Beleid ini memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.

Pada bagian ke empat Pasal 7 tertulis penerapan sertifikasi kompetensi kerja dibidang Kepariwisataan mencakup pemberlakuan, pelaksana, dan pelaksanaan sertifikat kompetensi kerja bidang Kepariwisataan. Dimana pada pasal selanjutnya diterangkan bahwa ini bersifat wajib.


"Pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan," tulis pasal 8.

Lalu bidang kepariwisataan yang wajib memberlakukan sertifikasi kompetensi kepariwisataan, nantinya ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu dari pasal 9 juga dijelaskan tenaga kerja di bidang kepariwisataan wajib memiliki standar kompetensi kerja di binga kepariwisataan, yang dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan.

Foto: Sektor pariwisata di Bali utamanya perhotelan di Nusa Dua, kelimpahan cuan karena Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sektor pariwisata di Bali utamanya perhotelan di Nusa Dua, kelimpahan cuan karena Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Nantinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang kepariwisataan atau yang berlaku sebagai pelaksana sertifikasi. LSP tersebut terdiri atas industri, lembaga pendidikan atau pelatihan, LSP bidang kepariwisataan pihak kedua, dan LSP bidang kepariwisataan pihak ketiga. Yang ketentuan dan persyaratan pendirian LSP diatur dengan peraturan BNSP.

Namun untungnya dari aturan ini juga diatur mengenai harmonisasi SKKNI bidang kepariwisataan dan saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja. Dimana pada pasal 12 ayat 2 tertulis harmonisasi SKKNI bidang kepariwisataan antar kelembagaan dan/atau antar negara.

Untuk diketahui dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan meliputi :

  1. Pengembangan standar kompetensi kerja
  2. Pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
  3. Penerapan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
  4. Harmonisasi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan.

Adapun dari penjelasan itu dituliskan Kompetensi kerja sumber daya manusia dibidang kepariwisataan merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam pembangunan kepariwisataan di Indonesia. Hal ini ditetapkan pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan tenaga kerja di bidang kepariwisataan wajib memiliki standar kompetensi melalui sertifikasi.

Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka mengenai sertifikasi usaha di bidang kepariwisataan diatur secara tersendiri.


(emy/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Intip Kolaborasi Kemenpar Atasi "Gangguan" Industri Pariwisata