Polemik Jalan Desa di Sentul City: Warga Siapkan Bukti-Bukti

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 26/05/2023 10:40 WIB
Foto: Perbaikan Jalan Sentul. (CNBC Indonesia/Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik status lahan jalan desa antara Sentul City dan warga di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat belum berakhir. Masing-masing pihak, antara warga dan Sentul City punya argumen tersendiri soal status jalan desa sepanjang sekitar 150 meter.

Polemik ini memuncak saat beberapa orang yang diduga preman menyetop aktivitas warga yang swadaya memperbaiki jalan desa tersebut. Kejadian ini sempat terjadi pada Sabtu-Minggu (14-15/5/23) lalu. Pihak Sentul City menyatakan bahwa jalan desa tersebut masuk HGB berdasarkan administrasi internal mereka.

"Dia mengakui kirim orang, tetapi tanpa surat tugas, juga tanpa identitas, karena saat itu kita nggak tau siapa orang itu, kemudian dia menyetop (perbaikan jalan) katanya punya dia, saya tanya mana alat buktinya bahwa jalan itu bersertifikat atas nama Sentul? Kan dia nggak bisa menunjukkan juga, sedangkan saya jelas di dalam surat saya sertifikat hak milik dan di situ dinyatakan jalan desa, jadi kalau berargumen gak bisa dengan menyatakan katanya atau data internal saya," kata salah satu masyarakat yang swadaya membangun jalan, Sutrisno Iwantono kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/5/23).


Foto: Perbaikan Jalan Sentul. (CNBC Indonesia/Sandi)
Perbaikan Jalan Sentul. (CNBC Indonesia/Sandi)

Di sisi lain pihak Sentul City juga menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan hak guna bangunan (HGB) di bawah kendalinya. Adanya jalan merupakan 'pinjaman' sementara perusahaan terhadap sebuah pesantren yang berada di area tersebut. Untuk mengakses area pesantren tersebut, maka memerlukan sebuah jalan. Namun, Iwantono mengungkapkan fakta lain dimana jalan itu sudah ada sejak puluhan tahun silam sebelum ada pesantren.

"Pondok pesantren baru dibangun baru-baru ini. Seinget saya di atas 2010, sedangkan jalan ini sejak saya beli 2000-an, sekitar 2001-2002 jalan sudah ada, jembatan sudah ada, belum ada pesantren. Jadi kalau ngasih pinjaman ke pesantren wong jalan itu udah ada sebelum pesantren kok, gimana logika yang dibangunnya. Jadi jangan main menang-menangan lah, negara ini kan negara hukum ya. Jangan karena kita kuat lalu abaikan hukum. Kita perlu ikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," kata Iwantono.

Selain Sentul menyatakan bahwa tanah ini merupakan milik perusahaan dengan legalitas Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, berdasarkan pantauan di aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maka dengan jelas tertulis bahwa jalan tersebut merupakan jalan desa. Iwantono pun meminta aparat penegak hukum untuk terjun langsung menyelidiki karena diduga adanya transaksi perpindahan kepemilikan.

"Kalaupun itu betul tanah milik dia (Sentul City), berarti ada transaksi antara jalan milik pemerintah atau milik umum masyarakat tapi sekarang dimiliki privat, ya ini kita minta KPK untuk periksa siapa yang melakukan penjualan tanah itu, dan kita minta Presiden Jokowi sangat getol untuk menyelesaikan soal tanah ini, dan ini ada tanah milik pemerintah yang bunyinya jalan desa kemudian diakui pihak lain, mohon untuk diperiksa," ujarnya.

Sikap Manajemen Sentul City

Sentul City pun sudah buka suara terkait insiden kasus penyetopan perbaikan jalan yang dilakukan Iwantono di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh pihak yang diduga sebagai preman. Kejadian ini terjadi pada Sabtu dan Minggu (14-15/5/2023), warga menganggap bahwa jalan itu adalah jalan desa yang tertera dalam sertifikat BPN, bukan jalan Sentul City sehingga tak ada alasan untuk menghalangi pembangunan jalan.

Manajemen mengklarifikasi bahwa pihak yang melakukan penyetopan pembangunan jalan memang dari karyawan Sentul City. Manajemen menolak anggapan bahwa orang-orang yang menyetop di lapangan disebut sebagai preman.

"Nggak ada. Sentul city ada siber kita yang tiap hari muter diem-diem awasin wilayah, kita luas sekali wilayah kita, bukan preman (tapi) karyawan kita," kata Kepala Administrasi Perizinan dan Sertifikasi Sentul City Sejuk Karyanto di Sentul City, Senin (22/5/23).

Pada 14 Mei 2023 ada sekitar 5 orang yang mencoba menyetop pembangunan jalan desa. Namun, satu hari setelahnya atau 15 Mei 2023, hadir belasan orang yang menyetop pembangunan jalan, namun tidak menggunakan seragam dari Sentul City. Ketika diminta surat tugas resmi, orang-orang tersebut tidak bisa menunjukkan buktinya. Namun, Sentul City beralasan bahwa ada alasan yang melatarbelakangi itu.

"(Yang menyetop pembangunan jalan) Itu dari kita. [Ngga ada surat tugas?] Kita surat tugas, sebenarnya karyawan kita tiap hari sudah melekat di semuanya. Nggak mungkin saya kerja tiba-tiba lupa ada yang nyerobot, nggak mungkin saya tiba-tiba balik minta tugas, jadi on the spot langsung," ujar Sejuk.

Adapun alasan Sentul City melakukan penyetopan pembangunan jalan karena perusahaan mengklaim bahwa secara administrasi di internal jalan itu merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Sentul City. Selain itu, beberapa titik tanah juga merupakan milik perusahaan, termasuk sebuah pesantren yang berada di dekat lokasi.

"Jadi kalau dilihat dari peta kemudian data administrasi kami di internal, itu masuk HGB kami. Kalau jalan itu ada emang jalan itu dulunya diberikan izin peminjaman kepada pesantren. jadi dari pihak pesantren menyatakan mengakui itu bukan tanahnya dengan arti kata itu HGB Sentul city," sebut Sejuk.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kabinet Israel Setujui Rencana Ambil Alih Gaza Secara Penuh