Tukin PNS Dirombak, Ini Bocoran Perhitungan Barunya!

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
26 May 2023 09:45
cover topik: PNS konten Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNCB Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku tengah menggodok ketentuan baru pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, perombakan didasari oleh bergesernya tujuan pemberian tukin. Alih-alih sebagai apresiasi terhadap kinerja, tukin malah dirasa seperti hak.

Kondisi ini pun telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Oleh sebab itu, Anas mengatakan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan tengah menggodok ketentuan baru pemberian tukin.

"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," kata Anas, dikutip Jumat (26/5/2023).

Nantinya, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.

"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L (kementerian atau lembaga) sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," tambahnya.

Anas menjelaskan bahwa selama ini, rumusan pemberian tukin bagi para PNS telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini mengatur tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Ke depannya, perhitungan tukin akan didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Dengan demikian, besaran tukin menjadi adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Nantinya, penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Untuk penilaian Jabatan Struktural misalnya, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Kemudian, Kementerian PANRB mengemukakan ada pula rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungannya, yaitu dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan, serta penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan rumusan itu, maka untuk jabatan Sekretaris Utama misalnya, dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh ialah 4.585 dikali sengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5000, sehingga hasil akhirnya menjadu Rp 22.925.000.

Sebelumnya, Anas mengemukakan bahwa menteri-menteri dan jajaran pimpinan kerap kali disuguhi formulir penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) yang sudah 'disetting'. Adapun maksud Anas adalah pilihan penilaian kinerja hanya dua, antara bagus dan bagus sekali.

"Ini kalau pimpinan tanda tangan SKP bawahan, kadang sudah diketik, sangat bagus atau bagus, pilihannya dua," kata Anas

Alhasil, setiap kali ditinjau ulang hasil penilaian secara keseluruhan, maka hasil penilaian para PNS tiap tahun hasilnya 95% selalu baik. Padahal, target Presiden kerap kali tak tercapai seperti penurunan angka kemiskinan.

"Loh bagaimana kinerja organisasinya di bawah, tapi ternyata SKP-nya bagus semua. Ini kita cek ternyata 95% SKP kita bagus semua, ini harus diubah," tegas Anas.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Wah! Jokowi Bicara Tukin, Menteri & PNS Tepuk Tangan Meriah


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading