Diumumkan November, Simulasi Penghapusan Honorer Jalan Terus
Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah pemerintah menghapus pegawai honorer sebelum tanggal 28 November 2023 semakin bulat. Pasalnya, simulasi menghapus pegawai non-ASN alias pegawai honorer telah berjalan.
Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (24/5/2023).
Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB Alex Denni menuturkan pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan atau meniadakan pegawai honorer berdasarkan empat pendoman prinsip atau guiding principles.
Oleh karena itu, dia menuturkan manajemen ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dimana hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan.
Adapun, empat pedoman yang dimaksud, termasuk penyelesaian pegawai honorer di Indonesia menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kedua, jangan sampai anggarannya membengkak, sebab mengacu pada Undang-Undang yang mengatur porsi dari APBD, hanya bisa menganggarkan 30% anggaran untuk pegawai honorer. Sementara 77% tenaga non ASN ada di daerah.
Prinsip selanjutnya dalam menghapus pegawai honorer di Indonesia yakni, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer atau pegawai non ASN saat ini tidak berkurang.
"Jadi, ada pagar-pagar (batasan) yang cukup ketat untuk kita coba jadikan rujukan dan kemudian ada regulasi yang harus dihormati bersama," tutur Alex saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (24/5/2023).
"Nah ini sudah mengerucut alternatif penyelesaiannya. Insyaallah dalam waktu dekat kami bisa tuntaskan. Saat ini sedang melakukan simulasi-simulasi," tambahnya.
Dari data KemenPANRB, Alex mengungkapkan saat ini jumlah tenaga non ASN di Indonesia mencapai 2.355.092 pegawai. Naik drastis jumlahnya dibandingkan jumlah non ASN pada 2005 yang saat itu hanya mencapai 60.000 pegawai.
Secara rinci berdasarkan jabatan, dari 2.355.092 pegawai Non ASN terdapat pada 731.524 tenaga pendidik, 204.902 tenaga kesehatan, 74.362 penyuluh, 609.255 tenaga tenis dan 735.000 tenaga administrasi.
Sehingga kata Alex, persoalan tenaga non ASN di Indonesia saat ini masalahnya justru semakin besar, karena jumlahnya yang meningkat drastis.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditentukan masa kerja honorer dibatasi hingga 2023.
Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang menegaskan dengan adanya aturan ini, instansi pemerintah Pusat dan Pemda tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Tetapi, dia berharap dalam penghapusan nantinya harus ada simulasi terlebih dahulu.
"Jadi konsekuensi logis diberlakukakannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan dimana dalam UU tersebut diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (26/4/2023).
Dia menilai aturan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan, dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga non-PNS, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen tenaga non-PNS.
Kendati demikian, dia menekankan penghapusan tenaga honorer ini akan diterapkan dengan tidak melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer, tidak membebani anggaran Pemda, serta menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer selama ini.
(haa/haa)