Paling Tinggi! Cek Gaji dan TKD PNS DKI Jakarta

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 25/05/2023 12:00 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkenal menjadi yang tertinggi di Indonesia dibandingkan sesama pemerintah daerah. Bahkan, pada 2022, Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Anies Baswedan mengatakan, rentang pendapatannya Rp 12-18 juta per bulan.

Untuk gaji pokok sendiri, sebetulnya semua PNS menerima nominal yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Namun, pendapatan mereka bisa beda-beda diantara instansi karena adanya tunjangan lainnya yang melekat seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) atau juga dikenal tambahan penghasilan pegawai (TPP).


Berdasarkan PP itu, PNS dengan golongan terendah, mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800 dan PNS golongan tertinggi mendapatkan gaji pokok Rp 5.901.200. Golongan terendah adalah Golongan I a dan tertinggi adalah Golongan IV e.

Namun, untuk TPP yang diterima PNS DKI jauh lebih besar dibanding gaji pokok tersebut, sehingga pendapatan mereka bisa ada yang mencapai ratusan juta dalam sebulan. TPP ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

"TPP diberikan setiap bulan kepada PNS dan Calon PNS sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas dan fungsi jabatan," sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (25/5/2023).

TPP ini diberikan berdasarkan prestasi kerja serta beban kerja. Untuk yang berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS dan Calon PNS berdasarkan capaian penilaian kinerja, sedangkan beban kerja diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu kepada PNS yang menduduki jabatan mulai administrator sampai ketua sub kelompok.

Dalam aturan ini, TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,71 juta per bulannya. Kedua tertinggi untuk kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000. Sementara TPP terendah ada pada PNS yang menduduki jabatan pelaksana yakni calon PNS sebesar Rp 4.050.000.

Adapun untuk TPP Beban Kerja diberikan tertinggi kepada sekretaris Inspektorat, Dinas, Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Golongan III sebesar Rp 6,17 juta dan terendahnya untuk Kepala Subbagian pada SMAN/SMKN, SMAN Unggulan M. H. Thamrin, dan SMPN-SMAN Ragunan Khusus Olahragawan Pelajar Golongan IV Rp 2,12 juta.

Sebagai pembanding, untuk di daerah lain, seperti di Jawa Tengah, TPP berdasarkan beban kerja tertinggi diperoleh oleh Sekda kelas jabatan 2 dengan besaran Rp 30 juta, sedangkan terendahnya adalah pengawas atau jabatan fungsional kelas jabatan 1 sebesar Rp 3,05 juta.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI, Malaysia, Thailand Buang Dolar-Percintaan PNS Diatur Negara