Sah! Ekspor Mineral Mentah Dilarang per 10 Juni 2023

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 24/05/2023 12:03 WIB
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat menyampaikan laporan RAKER dengan KOMISI VII DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, secara tegas menyatakan bahwa pelarangan ekspor mineral mentah khususnya bauksit dilarang mulai 10 Juni 2023. Hal itu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Menteri Arifin menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (Smelter) harus diselesaikan pada 10 Juni 2023.

"Sesuai dengan Pasal 170 A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan (2020) dan kita juga harus merefer sebelumnya kebijakan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya untuk itu dilakukan beberapa kali relaksasi," ungkap Menteri Arifin di Gedung DPR, Rabu (24/5/2023).


Selain itu, Menteri Arifin juga mempertegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2022 mengenai perubahan ketiga tentang Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, dinyatakan bahwa penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan paling lama 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar.

"Sesuai dengan Kepmen Nomor 989/2023 tentang Pedoman Pengenaan denda perlambatan pemurnian logam ke luar negeri tetap di jalankan dan memberikan sanksi pada badan usaha berupa penetapan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan dari periode 2019-2022 ini dalam rekening bersama dan apabila 10 juni 2024 tidak mencapai 90% (pembangunannya) dari target maka jaminan kesungguhan ke disetorkan ke kas negara," ungkap dia.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RUPTL 2025-2034, Ambisi Besar atau Sekedar Janji Energi Hijau?