Uang Lembur PNS Naik, Kemenkeu: Tak Berubah Sejak 2016

Widya Finola Ifani Putri, CNBC Indonesia
22 May 2023 20:00
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait menjelaskan alasan kenaikan uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan belum ada perubahan sejak 2016. Sementara setiap tahunnya inflasi.

"Uang lembur ini sebenarnya cuma penyesuaian saja, dari 2016 itu belum pernah di-adjust, kurang lebih 7 tahun, kita sesuaikan," ujar Lisbon dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Lisbon menekankan bahwa lembur pun memiliki syarat yang ketat. "Tetapi yang pasti kapan orang mau melakukan lembur itu ada aturan, ada perintah dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilemburkan, ada batasan-batasannya," katanya.

Besaran uang lembur dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Selain mengatur terkait uang lembur, tertuang juga mengenai uang makan.

Dalam aturan ini, Menteri Keuangan menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Untuk uang makan lembur sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika diperbandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata Rp 5.000 - Rp 11.000 per hari.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Belum Terbit, PNS Jadi Naik Gaji Bu Sri Mulyani?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular