Anak Buah Sri Mulyani Blak-blakan Soal Mobil Listrik PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait dengan anggaran kendaraan dinas berbasis baterai listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp 966,8 juta per PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Pengadaan ini dianggarkan untuk kendaraan dinas. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.
Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai paling besar, yakni sebesar Rp 966,8 juta. Sementara untuk pejabat Eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Sementara kendaraan operasional kantor sebesar Rp 430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.
Amnu Fuady, Kasubdit Standar Biaya, mengungkapkan anggaran ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap komitmen global untuk menurunkan emisi karbon. Dia mengakui bahwa harga kendaraan listrik memang terlampau lebih mahal dari konvensional.
Dia menjelaskan harganya memang tinggi karena produsernya masih sedikit. "Tetapi kita kasih patokan ini loh harga tertingginya jangan dilampaui, ini speknya," katanya.
"Satuan biaya kendaraan listrik itu harus berdasarkan kondisi real di lapangan, percuma juga kalau kita buat harga berapa barangnya enggak ada. Sekali lagi bukan menaikkan, tetapi karena kendaraan listrik itu rata rata masih relatif mahal." jelas Amnu.
(haa/haa)