
Terungkap! Inilah Alasan Jokowi Ubah Skema Pensiunan Para PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada pengujung masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo berencana mengubah skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu penyebabnya adalah nilai manfaat pensiunan para PNS dianggap lebih kecil dibanding biaya hidupnya.
Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024. Dalam dokumen itu, disebutkan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagai salah satu kebijakan belanja pegawai 2024.
"Manfaat yang diberikan program pensiun PNS saat ini belum cukup, terlihat dari rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja (replacement ratio) yang rendah," seperti dikutip dari dokumen KEM-PPKF 2024, Senin (22/5/2023)
Pemerintah dalam dokumen itu menilai, rendahnya nilai manfaat pensiunan PNS tercermin dari nilai replacement ratio yang berada pada kisaran 9% untuk pegawai Golongan IVe hingga 33 persen untuk pegawai Golongan IIa.
Jauh dari angka ideal
Dikutip dari dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk PNS yang dibuat Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada 2016, idealnya besarnya replacement ratio adalah 40% dari penghasilan.
Penyebab kecilnya replacement ratio dikarenakan perhitungan manfaat pensiun hanya berdasarkan gaji pokok yang terakhir diterima. Ini berakibat pada jumlah manfaat pensiun yang diterima PNS jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan total penghasilan, yakni gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada saat masih aktif bekerja.
"Dengan penghasilan PNS yang semakin didominasi oleh tunjangan kinerja sejak tahun 2009, rasio manfaat pensiun terhadap penghasilan PNS menjadi semakin kecil. Selain itu, sebagian besar PNS memasuki masa pensiun di Gol. IIIc dengan manfaat bulanan yang lebih rendah dibandingkan biaya hidup di seluruh wilayah," sebagaimana tertulis dalam dokumen KEM-PPKF 2024.
Di sisi lain, rasio antara pensiunan dan PNS aktif terus meningkat dan semakin didominasi oleh pensiunan PNS daerah. Dalam tiga tahun terakhir, rasio antara pensiunan terhadap peserta aktif meningkat dari 0,71 pada 2020 menjadi 0,78 pada 2022. Dari 2,99 juta orang pensiunan di tahun 2022, sekitar 65% merupakan pensiunan PNS daerah.
Seiring dengan penuaan populasi penduduk termasuk PNS, program pensiun juga pemerintah perkirakan akan meningkatkan beban fiskal ke depan. Rata-rata pembayaran belanja pensiun PNS Pusat/Daerah dan purnawirawan TNI/Polri sekitar 33% dari Belanja Pegawai dalam APBN.
"Dalam lima tahun terakhir tren belanja pensiun meningkat bahkan rasio belanja pensiun terhadap belanja pegawai menjadi hampir setara dengan rasio belanja pegawai aktif, dan diperkirakan terus meningkat," dikutip dari dokumen itu.
Oleh sebab itu, reformasi pensiun PNS akan diarahkan untuk memberikan manfaat pensiun yang lebih baik dengan biaya yang terkendali dan kesinambungan fiskal terjaga. Dengan reformasi pensiun, replacement ratio ditargetkan meningkat menuju minimum 40 persen dari penghasilan terakhir sesuai yang direkomendasikan ILO.
"Reformasi pensiun PNS juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan produktivitas dan integritas PNS termasuk tata kelola pensiun. Reformasi pensiun yang menjamin kesejahteraan di masa pensiun dengan manfaat yang lebih besar mendorong optimisme PNS. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional," sebagaimana tertulis dalam dokumen itu.
Program pensiun PNS pada saat ini menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit) dengan besaran 2,5% untuk setiap tahun akumulasi masa kerja dari gaji pokok terakhir dengan manfaat maksimal sebesar 75% gaji pokok terakhir.
Sementara itu, program Tabungan Hari Tua (THT) menggunakan skema Iuran Pasti (defined contribution) meskipun dalam praktik pembayaran manfaat THT lebih mencerminkan skema manfaat pasti.
Pendanaan program Jaminan Pensiun dan THT bersumber dari APBN dan iuran PNS aktif. Pembayaran manfaat program pensiun didanai sepenuhnya melalui APBN menggunakan skema Pay as You Go (PAYG).
Dalam skema ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar kebutuhan pembayaran manfaat pensiun setiap tahun meskipun PNS aktif setiap bulan membayarkan iuran sebesar 4,75% dari gaji pokok. Iuran Pensiun PNS tersebut diakumulasikan dalam Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) oleh PT Taspen.
Sementara untuk program THT, pendanaannya bersumber dari iuran peserta 3,25 persen dari gaji pokok untuk dikelola oleh PT Taspen untuk pembayaran manfaat THT.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Asal Mula Ide Pensiunkan Dini PNS Secara Massal