Tak Cuma Gaji & Tukin, Skema Pensiunan PNS Juga Dirombak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo bakal melaksanakan perombakan sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para pegawai negeri sipil pada tahun depan.
Ini sebagaimana termuat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR pada Jumat (19/5/2023).
"Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk [...] reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS," seperti dikutip dari dokumen KEM PPKF, Senin (21/5/2023)
Salah satu penyebab reformasi sistem pensiun itu akan dilaksanakan adalah belum cukupnya manfaat yang diberikan program pensiun, terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio.
Nilai replacement ratio berada pada kisaran 9% untuk pegawai golongan IVe hingga 33% untuk pegawai golongan IIa. Rasio itu pemerintah anggap akan semakin kecil karena penghasilan PNS semakin didominasi oleh tunjangan kinerja sejak 2009, selain itu sebagai besar PNS memasuki masa pensiun di golongan IIIc dengan manfaat bulanan yang lebih rendah dibandingkan biaya hidup di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain, seiring dengan penuaan populasi penduduk termasuk PNS, pemerintah memperkirakan program pensiun akan meningkatkan beban fiskal ke depan. Ini terdeteksi dari rata-rata pembayaran belanja pensiun PNS Pusat ataupun daerah dan purnawirawan TNI/Polri yang akan semakin membengkak.
Saat ini rata-ratanya sebesar 33% dari belanja pegawai dalam APBN, namun dalam lima tahun terakhir, tren belanja pensiun meningkat bahkan rasio belanja pensiun terhadap belanja pegawai menjadi hampir setara dengan rasio belanja pegawai aktif dan diperkirakan terus meningkat.
Di samping itu, dalam tiga tahun terakhir, rasio antara pensiunan terhadap peserta aktif meningkat dari 0,71 pada 2020 menjadi 0,78 pada 2022. Dari 2,99 juta orang pensiunan di 2022, sekitar 65 persen merupakan pensiunan PNS daerah.
Oleh sebab itu, dengan reformasi pensiun, pemerintah berharap replacement ratio akan meningkat menuju minimum 40% dari penghasilan terakhir sesuai yang direkomendasikan International Labour Organization (ILO). Diiringi dengan kesinambungan fiskal yang terjaga.
Perlu dicatat, reformasi pensiun yang akan diterapkan ini nantinya akan menggunakan skema yang berbeda antara pegawai lama dengan pegawai baru sambil tetap mempertimbangkan asas keadilan terkait manfaat pensiun. Selain itu juga mempertimbangkan kesetaraan dengan program pensiun lainnya seperti yang ada di TNI, Polri, Hakim, dan pejabat negara lainnya.
Program pensiun PNS pada saat ini menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit) dengan besaran 2,5 persen untuk setiap tahun akumulasi masa kerja dari gaji pokok terakhir dengan manfaat maksimal sebesar 75 persen gaji pokok terakhir.
"Sementara itu, program Tabungan Hari Tua (THT) menggunakan skema Iuran Pasti (defined contribution) meskipun dalam praktik pembayaran manfaat THT lebih mencerminkan skema manfaat pasti," dikutip dari dokumen itu.
Pembayaran manfaat program pensiun saat ini pun didanai sepenuhnya melalui APBN menggunakan skema Pay as You Go (PAYG). Dalam skema ini, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar kebutuhan pembayaran manfaat pensiun setiap tahun meskipun PNS aktif setiap bulan membayarkan iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok.
"Iuran Pensiun PNS tersebut diakumulasikan dalam Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) oleh PT Taspen. Sementara untuk program THT, pendanaannya bersumber dari iuran peserta 3,25 persen dari gaji pokok untuk dikelola oleh PT Taspen untuk pembayaran manfaat THT," sebagaimana tertera dalam dokumen KEM PPKF.
(mij/mij)