Urus Kenaikan Gaji & Tukin PNS, MenPANRB Rapat Siang Malam

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
19 May 2023 16:35
Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas tata kelola ASN di Indonesia, baik dari manajemen instansi pemerintah hingga isu-isu tematik, seperti peranan ASN dalam pengentasan kemiskinan dan juga digitalisasi birokrasi di Indonesia. (instagram @smindrawati)
Foto: Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas tata kelola ASN di Indonesia, baik dari manajemen instansi pemerintah hingga isu-isu tematik, seperti peranan ASN dalam pengentasan kemiskinan dan juga digitalisasi birokrasi di Indonesia. (instagram @smindrawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bercerita panjangnya rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jika terkait kenaikan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) dan perombakan rumusan tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini dia utarakan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, yang digelar pada Rabu (16/5/2023).

"Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini tentang tunjangan dan kenaikan," ujar Anas dikutip Jumat (19/5/2023).

Khusus persoalan kenaikan gaji para PNS, dia mengatakan, masih dalam tahap pengusulan kepada Sri Mulyani. Dia belum mendetailkan terkait besaran kenaikannya, baik secara nilai, persentase, maupun tahun realisasinya.

"Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menkeu," ucapnya.

Sementara itu, untuk rumusan perhitungan tunjangan kinerja, dia menjelaskan, sudah ada konsepnya. Pertama, besarannya tidak lagi akan dipukul rata per institusi seperti yang ada selama ini, melainkan akan dihitung berdasarkan capaian hasil kinerja atau output para PNS per orangnya.

"Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja, sama yang enggak kerja mestinya beda dong, kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti berkurang," tutur Anas.

Menurut Anas, perombakan tunjangan kinerja ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo sendiri. Jokowi kata dia menganggap tukin yang diberikan selama ini seolah sudah seperti hak para pegawai, padahal mulanya untuk insentif bagi yang bekerja maksimal.

"Nah tukin ini Bapak Presiden mengingatkan ini seperti menjadi hak sekarang. Padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja karena tidak ada diferensiasinya," kata Anas.

"Dulu nafasnya tukin untuk dorong kinerja tapi sekarang ini kan hampir semua dapat tukin semua, padahal mustinya dibedain yang kinerja nya bagus dalam satu institusi mestinya dia tunjangannya lebih gede," ungkapnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Naik 4 Tahun Beruntun, Cek Gaji PNS Saat Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular