FOTO

Detik-detik Menkominfo Jhonny Plate Ditahan Kejagung

Andhika Prasetya, CNBC Indonesia
Rabu, 17/05/2023 13:35 WIB

 Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.

1/5 Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Detik.com/Andhika Prasetya)

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. (Detik.com/Andhika Prasetya)

2/5 Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Detik.com/Andhika Prasetya)

 Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Detik.com/Andhika Prasetya)

3/5 Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Detik.com/Andhika Prasetya)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi membeberkan kerugian negara yang diduga disebabkan oleh kasus korupsi BTS. (Detik.com/Andhika Prasetya)

4/5 Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Detik.com/Andhika Prasetya)

"Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa," katanya menuturkan. (Detik.com/Andhika Prasetya)

5/5 Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Detik.com/Andhika Prasetya)

Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi BTS 4G terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (Detik.com/Andhika Prasetya)