Tersangka Andhi Pramono Kok Belum Dipecat? Ini Jawab Kemenkeu
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar sebagai tersangka kasus gratifikasi. Andhi mengikuti jejak Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya bahkan sudah ditahan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) enggan berkomentar lebih banyak soal kasus yang menimpa Andhi. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan bahkan tidak memastikan Andhi akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
"Ya kita lihat nanti," ungkap Awan saat ditemui di kantornya, Rabu (17/5/2023)
Atas status tersebut, Andhi berarti masih menerima gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini memang berbeda dibandingkan kasus Rafael. Pegawai Ditjen Pajak tersebut bahkan diumumkan secara resmi mengenai pemecatan sebagai ASN.
"Ya kalau itu kan langsung diumumkan," jelas Awan.
Kini Andhi tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya Ditjen Bea Cukai sudah memastikan bahwa Andhi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
(mij/mij)