Biar Beli BBM Pertalite Gak Dibatasi, Daftar di Link Ini

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 15/05/2023 14:25 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90) PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite di empat wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa uji coba itu dilakukan agar BBM Pertalite disalurkan tepat sasaran. Pasalnya, BBM Pertalite merupakan BBM khusus penugasan di mana pemerintah memberikan kompensasi kepada Pertamina atas harga jual Pertalite di SPBU yang masih lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.

Untuk itu, konsumen pun diminta untuk mendaftar terlebih dahulu pada Program Subsidi Tepat MyPertamina.


Adapun pendaftaran bisa diakses pada https://subsiditepat.mypertamina.id/

"Kami mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya melalui subsiditepat.mypertamina.id," ucapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (15/05/2023).

Irto menyebut, bagi masyarakat yang sudah terdaftar, maka pembelian BBM Pertalite tidak akan dibatasi. Bila konsumen masih belum terdaftar, maka pembelian BBM Pertalite akan dibatasi.

Saat ingin membeli BBM Pertalite, petugas akan melakukan scan QR Code untuk mendeteksi apakah konsumen sudah terdaftar atau belum.

"Bagi yang sudah terdaftar, dapat membeli BBM Pertalite tanpa ada batasan. Proses untuk mendaftar dan mendapatkan QR Code juga sangat singkat," ucapnya.

Perlu diketahui, pada dasarnya memang aturan mengenai pembatasan BBM Pertalite masih belum dirilis pemerintah. Pemerintah menyebut, aturan pembatasan BBM Pertalite yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM saat ini masih diproses.

Namun demikian, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan uji coba pembatasan BBM Pertalite di beberapa daerah.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya mengizinkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah memberlakukan maksimal pembelian volume untuk BBM jenis Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk wilayah tersebut dapat mencukupi hingga akhir tahun.

"Itu memang kami perbolehkan. Jadi artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing dan kami minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut. Jadi kami persilahkan mereka bagaimana mengatur supaya kuota itu cukup," ungkap Erika dalam Konferensi Pers Penutupan Posko RAFI 2023, Selasa (2/5/2023).

Oleh sebab itu, menurut Erika, pembatasan pembelian volume Pertalite ke masyarakat boleh saja dilakukan. Sekalipun, BPH Migas belum mengeluarkan aturan baku mengenai berapa maksimal pembelian untuk BBM bersubsidi ini.

"Intinya daerah itu boleh mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dan tidak boleh lebih longgar dari apa yang sudah dikeluarkan oleh BPH. Kan sampai sekarang kita belum mengeluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau Daerah merasa bahwa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun dipersilahkan," katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan revisi Perpres 191 tahun 2014 nantinya akan mengatur mengenai kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Salah satunya dengan mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin.

"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujar Arifin saat ditemui di Kantornya, Jumat (5/5/2023).

Seperti diketahui, implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau. Dalam draft aturan teranyar ini, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan