Operasional BSI Kembali Normal, Masyarakat Diminta Tenang

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Sabtu, 13/05/2023 17:51 WIB
Foto: Suasana nasabah saat menunggu layanan di Bank BSI di Kantor Cabang BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan saat ini layanan BSI telah normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia. Namun, untuk penyebab gangguannya belum juga diketahui.

Menurut Dian, saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus menjalin komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI.

"Dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan," ungkap Dian dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023)


OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking, serta meminta BSI mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Foto: Suasana nasabah saat menunggu layanan di Bank BSI di Kantor Cabang BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suasana nasabah saat menunggu layanan di Bank BSI di Kantor Cabang BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menurut Dian, industri perbankan perlu terus menerus memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

OJK mewajibkan industri perbankan meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.

"OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan," ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen di tengah kejadian itu.

"Agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek perlindungan konsumen. Selanjutnya, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar," timpal Friderica.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi Nasabah Tak Jadi Bayar 10%