Pengusaha Teriak Izin Sulit, Barang China Malah Merajalela
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK) untuk bidang industri. Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Tujuan kebijakan tersebut mulanya sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, hingga untuk menyederhanakan perizinan ekspor-impor.
Namun yang terjadi justru kalangan industri jadi kesulitan untuk melakukan impor belakangan ini sehingga menyulitkan proses produksi.
"Kalau impor sparepart dipersulit, gimana pabrik bisa hidup? Sparepart itu bukan kita jual, itu kita bikin. Banyak jenisnya, ada metal dan lain sebagainya spareparts harusnya dipermudah masuk. Kalau dipersulit yang pasti pabrikannya susah, yang mau dipersulit harusnya impor barang jadi," kata Wakil Ketua Umum Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Dharma Surjaputra kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/5/2023).
Di sisi lain, industri dibuat bingung dengan banyaknya produk impor dengan harga murah bisa masuk ke dalam negeri. Banyak produk barang rumahan tersebar di berbagai e-commerce hingga media sosial seperti Tiktok, harganya pun cenderung murah karena berasal dari impor.
"Kok importir kipas China bisa merajalela, apa mereka punya pabrik? Itu nomor 1 yang kita pertanyakan, kalau kita merek yang sudah merek, seperti Cosmos, Maspion, Miyako, Toshiba, Sharp kita semua berada kesulitan ko mereka gampang (dijual belikan)? Ini yang harus dipertanyakan," kata Dharma.
"Belum tentu produk tersebut sudah memenuhi Standar Produk Indonesia (SNI). Seharusnya produk dalam negeri dan pabrikannya bisa lebih terproteksi. Padahal produk industri yang ada di Indonesia harus memenuhi standar ini," tukasnya.
"Misal soal SNI, pernah gak dicek ada SNI mereka yg dijual e-commerce? Kita mau tes SNI ribetnya lumayan, dan itu ongkos semua. Kalau trading doang, ngga ada pabrik, ngga ada buruh, tinggal impor. Kalo proteksi konsumen aturannya ngga bisa pandang bulu, semua yang dijual harus ada," kata Dharma.
"Untuk SNI gak mudah, kipas angin harus berapa derajat, gak boleh jatuh, bukan datar aja, dimiringin berapa derajat gak boleh jatuh, itu gak gampang. Kalau barangnya ringkih trak jatuh. harus ada standarnya, ngga boleh pilih-pilih," lanjutnya.
(dce)