Target Satgas Mahfud: Tindak Pelaku Transaksi Gelap Kemenkeu
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Menko Polhukam ternyata memiliki target khusus.
Salah satu tim ahli dari total 12 tim ahli Satgas TPPU Yunus Husein mengatakan target dari satgas itu ialah hingga memproses hukum pihak yang terbukti berbuat pidana dalam kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Mantan Ketua PPATK itu menjelaskan, ini karena Komite TPPU yang telah dibentuk pemerintah memiliki kekurangan dari sisi tindak lanjut terhadap temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu. Akibatnya perlu ada satgas khusus yang melakukan supervisi terhadap mereka.
"Karena mereka tindaklanjutnya kurang, itu yang perlu dievaluasi, perlu diawasi lah itu. Targetnya bisa menjadi perkara, terus ke pengadilan, kalau benar ada aset sejumlah itu ya dirampas untuk negara," kata Yunus kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Target ini menurutnya bisa diperoleh setelah banyak pihak terlibat dalam satgas. Mahfud selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinilai Yunus telah tepat membentuk satgas untuk menyelesaikan masalah transaksi janggal di Kemenkeu.
"Kalau dilakukan evaluasi supervisi kerjaan sendiri kan kelihatannya tidak dipercaya publik. Jadi perlu ada holistic stakeholder yang dipakai yang dari luar dimasukkan. kalau sendiri ya kurang dipercaya karena dia-dia juga, lu lagi-lu lagi, enggak percaya orang itu jadinya," tutur Yunus.
Ia menekankan, Satgas TPPU hanya akan beroperasi hingga Desember 2023. Maka penuntasan kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan harus sudah rampung hingga masa itu, sambil kembali menyortir data transaksi janggal yang telah diurus sejak 2009.
"Sebagian sudah selesai, seperti kasus Gayus, Dhana Widyatmika sudah selesai semua, zaman saya sudah selesai, dihukum kena 28 tahun, badi memang ada yang overlap sebetulnya. ada yang sudah selesai dimasukkin lagi, kemudian periodenya terlalu lama 2009-2023," kata Yunus.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.
Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.
Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.
Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Sementara itu, 12 nama tim ahli itu yakni Yunus Husein (eks Kepala PPATK), Muhammad Yusuf (eks Kepala PPATK), Rimawan Pradiptyo (UGM), Wuri Handayani (dosen UGM), Laode M Syarif (eks Pimpinan KPK), Topo Santoso (UI), Gunadi (UI), Danang Widoyoko (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), Faisal Basri (UI), Mutia Yani Rachman, Mas Achmad Santosa (UI), Ningrum Natasya (USU).
(haa/haa)