
Terima Saran Netizen, Menteri PANRB Kaji Ulang Penilaian PPPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkaji ulang nilai ambang batas kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ia menjelaskan, kaji ulang ini dilakukan karena banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya terkait nilai ambang batas atau passing grade PPPK. Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.
"Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Anas menekankan, dengan pelaksanaan simulasi bersama BKN ihwal penyesuaian passing grade bagi PPPK itu nantinya dapat diputuskan ulang nilai ambang batasnya dengan ketetapan yang lebih pasti bagi para peserta seleksi.
"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas," kata Anas.
Selain melakukan simulasi, ia mengaku telah mengumpulkan puluhan instansi pembina, supaya kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap diperoleh dengan hasil rekrutmen yang telah ditentukan.
"Tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," ujarnya.
Nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional. Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
"Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," tegas Anas.
Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan. Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
"Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB," tutur Bima.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! PPPK 2024 Tahap II Segera Dibuka Bulan Ini