
Bocoran! Begini Aturan Penilaian Kinerja Dosen Versi Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah merombak ketentuan bagi jabatan fungsional (JF) dosen.
Ia pun telah memanggil para dosen pada akhir bulan lalu untuk meminta masukkan dan pandangan. Sebab ketentuan ini nantinya akan mendukung pengembangan karier para dosen.
"Tata kelola jabatan fungsional dosen itu memang akan diatur tersendiri, karena ini mandatory UU, ada UU yang mengaturnya, sehingga dimungkinkan tata kelolanya diatur dan tidak bisa disamakan dengan JF lainnya," kata Anas dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023)
Peraturan terbaru terkait JF dosen ini kata Anas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Ia mengaku sudah mendapatkan masukan dari Kemendikbudristek.
"Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan," papar Anas.
Sebetulnya, dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023, JF dosen telah diatur dari sisi pelaporan kinerja. Konsepnya penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN, termasuk dosen, tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit.
Anas juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
SE tersebut memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, dalam hal penilaian kinerja dosen, kedepan dengan aturan ini akan juga berisi predikat kinerja yang bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya.
"Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier," ujarnya.
"Prinsipnya, akselerasi jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen," tutur Alex.
Selain itu akan ada pula fleksibilitas instansi pembinanya, dalam hal ini Kemendikbudristek, dalam membuat penilaian dosen, sehingga konsepnya tidak baku, melainkan sesuai kebutuhan dosen.
"Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian," ujar Alex.
Untuk ketentuan baru terkait dosen itu, Alex berpendapat, hingga saat ini masih dalam tahap persiapan dan pembahasan di tingkat awal. Bentuknha adalah Rancangan Peraturan Menteri PANRB yang fokus pada JF Dosen.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Evaluasi PNS 2022: Kerja Siang Malam Belum Tahu Hasilnya Apa!